DPRD Provinsi Bengkulu Buka Masa Persidangan Ke-2 Tahun 2018

NEWS - Senin, 14 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 14/05/2018

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan ke-2 tahun 2018 dengan agenda rapat Laporan Badan musyawarah (Banmus) dan Penyampaian Nota Penjelasan Atas Raperda Usulan Gubernur di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat paripurna kali ini diagendakan pembukaan masa persidangan ke-2 tahun sidang 2018, laporan Banmus DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyusunan materi dan jadwal kegiatan dalam Paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2018, penyampaian nota penjelasan atas raperda usulan Gubernur Bengkulu masing-masing tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan, Pengelolaan barang milik daerah, dan Pengelolaan air tanah.

“Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 30 April 2018 yang lalu kita telah menutup masa persidangan ke-1 tahun 2018 Adapun materi acara yang telah diagendakan sudah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah kita sepakati, namun masih ada materi rapat yang belum dapat diselesaikan maka akan melanjutkan pada masa persidangan ini,” kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri selaku Pimpinan rapat, Senin (14/5/2018).

Dalam rapat ini, Agung Gatam dipercayakan untuk menyampaikan laporan Banmus DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka penetapan materi dan penyusunan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD provinsi Bengkulu masa persidangan kedua tahun 2018. Berdasarkan pembahasan pertimbangan baik waktu maupun materi yang akan dimasukkan dalam kegiatan masa persidangan ke-2 tahun sedang 2018 maka dalam rapat musyawarah pada tanggal 7 Mei 2018 masyarakat terhadap materi dan jadwal rapat masa persidangan kedua tahun sidang 2018 sebagai berikut:

1. Pembukaan dan penetapan materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan kedua tahun sidang 2018.
2. Laporan Badan Musyawarah tentang penetapan materi dan masa jadwal persidangan kedua tahun sidang 2018
3. Lanjutan pembahasan raperda usulan Gubernur Bengkulu masing-masing tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara, dan rencana pembangunan industri
4. Pembahasan raperda usulan gubernur provinsi Bengkulu masing-masing tentang:

-Penyelenggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan
-Pengelolaan barang milik daerah
-Pengelolaan air tanah
-Rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2025
-Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
-Perubahan atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2000 11 tentang retribusi perizinan tertentu

5.Penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu
6.Pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 sisa perhitungan
7.Penyampaian dan pembahasan KUA dan ppas rapbd provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 dan kesepakatan bersama
8.Menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan masing-masing masa persidangan kedua tahun sidang 2018
9.Penyampaian dan pembahasan KUA dan PPS perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018 dan kesepakatan bersama
10.Laporan kegiatan reses masa persidangan ke-2 tahun sidang 2018
11.Memperingati Hut kemerdekaan RI Indonesia yang ke 73 tahun 2018
12.Pengesahan risalah rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-1 tahun sidang 2018
13.Dan lain-lain yang dianggap perlu
14.Penutupan masa persidangan ke-2 tahun sidang 2018

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas usulan Gubernur Bengkulu terhadap 3 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, yang dibacakan oleh Plt Gubernur Bengkulu rohidin Mersyah diwakili Asisten III Pemprov Bengkulu, Gotri Suyanto.

“Pada hari ini dalam rapat paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan kedua tahun 2018 saya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas usulan terhadap 3 Raperda provinsi Bengkulu masing-masing tentang, Penyelenggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan, Pengelolahan barang milik daerah, dan Pengelolahan air tanah,” ucap Gotri dalam kesempatan tersebut.

Data terhimpun, rapat Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 25 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Forkopimda, Rektor Perguruan tinggi, para Kepala OPD Pemprov Bengkulu, serta tamu undangan lainnya. [Traaf/Adv]

BACA LAINNYA


Leave a comment