DPRD Bengkulu Utara Setujui Perubahan Perda OPD

NEWS - Selasa, 17 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Paripurna DPRD Bengkulu Utara

GARUDA DAILY – Meskipun sempat diskorsing selama dua jam, Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap rancangan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya berbuah persetujuan seluruh fraksi, Selasa, 17 November 2020.

Usut punya usut, paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara ini diskor lantaran berdasarkan Tatib DPRD Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 pasal 127 ayat 4, rapat paripurna dalam rangka mengambil keputusan wajib dihadiri bupati.

“Meskipun ketidakhadiran Penjabat Bupati Bengkulu Utara, Pak Iskandar ZO bukan karena kesengajaan, beliau menjalankan dua fungsi jabatan sekaligus, ada agenda yang bersamaan, permohonan maaf telah beliau sampaikan,” ujar Sonti.

Setelah diskor selama dua jam, rapat kembali digelar dan dihadiri pjs bupati. Masing-masing fraksi akhirnya menyetujui dan menerima Raperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 menjadi perda.

“Kami berharap perda yang telah disahkan ini nantinya dapat menunjang kinerja dan digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” pungkasnya. [Dwa212/Adv]

BACA LAINNYA


Leave a comment