‘Dokter Cantik’ Bantah Suap PPK Ulu Talo

PEMILU 2019 - Selasa, 11 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Lia Lastaria

GARUDA DAILY – Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizkha Fadhila, Caleg DPR RI Partai Gerindra nomor urut 3 Lia Lastaria telah memenuhi panggilan penyidik, dan membantah menjadi aktor penggelembungan suara yang menguntungkan dirinya, yang dilakukan oleh ketiga petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo. Bahkan Lia mengaku tidak pernah mengunjungi kecamatan tersebut.

“Calegnya (Lia Lastaria) sudah datang ke sini memenuhi panggilan, hanya saja pihaknya mengaku tidak pernah berkunjung ke Kecamatan Ulu Talo,” kata Kasat.

Baca juga Dipanggil Polisi, ‘Dokter Cantik’ Mangkir

Lia pun tidak pernah memberi instruksi untuk melakukan sesuatu hal yang dapat merugikan dirinya. Lia juga membantah telah memerintahkan untuk menggelembungkan suara miliknya. Terhadap Sa, oknum yang diduga memberikan uang kepada PPK Ulu Talo, Lia pun mengaku tidak mengenalnya.

“Caleg tersebut sama sekali tidak memerintahkan, bahkan tidak mengenal Sa yang memberikan sejumlah uang kepada tiga tersangka PPK Kecamatan Ulu Talo. Hingga saat ini, Sa yang memberikan uang kepada PPK Kecamatan Ulu Talo masih dalam pencarian oleh pihak Reskrim Polres Seluma,” terang Kasat.

Baca juga Polisi Jadwalkan Pemanggilan ‘Dokter Cantik’

Sebelumnya kasus dugaan penggelembungan suara ini terbongkar pada Pleno Terbuka KPU Seluma, di mana terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg Gerindra yang akrab disapa Dokter Cantik tersebut.

Hasil DA1 PPK total suara dokter cantik tersebut sebanyak 1.137 sedangkan c1 saksi sebanyak 185 suara. Sehingga terjadi penggelembungan suara sebanyak 952 suara. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada C1 hologram oleh Komisioner KPU, yang secara langsung membacakan dan disaksikan oleh saksi partai dan Bawaslu Seluma, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK akhirnya terbukti.

Dari 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo, suara bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment