Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab, ini Klarifikasi Anggota Bawaslu Kaur

POLITIK - Selasa, 21 Agustus 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Foto Kompas.com

GARUDA DAILY – Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur inisial NE disinyalir mengikuti proses seleksi calon hingga terpilih sebagai anggota Bawaslu, tanpa mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kaur.

Hal ini berdasarkan dokumen berupa surat yang diterima media ini. Surat tersebut menerangkan bahwa Pemkab Kaur tidak pernah memberikan atau merekomendasikan NE untuk mengikuti seleksi Bawaslu.

Baca Satu Anggota Bawaslu Kaur Terpilih Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab

Menanggapi hal tersebut, NE melalui pesan singkat via whatSapp, Senin 20 Agustus 2018, menjelaskan bahwa statusnya tidak lagi sebagai ASN di Pemkab Kaur, melainkan di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu. Jadi menurutnya izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dikeluarkan oleh BKKBN, bukan Pemkab.

“Ya dinda, saya kan pegawai vertikal (BKKBN) jadi izinnya ke pegawai vertikal,” kata NE.

Ia pun menyarankan media ini untuk konfirmasi langsung ke BKKBN.

“Bagusnya konfirmasi (langsung) ke kantor BKKBN perwakilan Provinsi Bengkulu, kalau tidak percaya,” sambungnya.

Ditambahkan NE, jika dirinya tidak memiliki izin maka tidak mungkin ditetapkan sebagai anggota Bawaslu terpilih. Dan menurut dia, tim seleksi diisi profesional yang punya kapabilitas mumpuni.

“Kalau tidak ada izin mana mungkin saya bisa ikut (seleksi). Itu timsel profesor dan doktor, bukan orang sembarangan,” terang NE.

“Saya dulu pegawai Pemda terus pindak ke pegawai pusat atau vertikal BKKBN. Jadi memang saya tidak mengajukan izin ke Pemda, karena status kepegawaian saya bukan lagi pegawai Pemda. Terkait gaji memang ada mekanisme, tidak serta-merta, ada proses dan prosedur yang harus dilalui,” jelas NE lebih lanjut. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment