Diperiksa Kejari, UJH Terancam Ditahan

NEWS - Rabu, 12 Juli 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Junaidi Hamsyah/Foto Bengkulutoday.com

GARUDA DAILY – Kasus mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu Junaidi Hamzah (UJH) kembali digeber. Hari ini Rabu 12 Juli 2017, UJH menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkulu. Atas dasar pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus dari Bareskrim Mabes Polri.

“Kita menerima penyerahan tersangka Junaidi Hamzah, dari penyidik Mabes Polri dan diterima Kejari Bengkulu,” Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra.

Untuk diketahui UJH ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Beberapa pejabat RSUD M yunus Bengkulu tengah menjalani hukuman dan bahkan ada yang telah meninggal dunia yang terlibat dalam kasus tersebut.

Belum ada kepastian terkait penahanan oleh Kejari Bengkulu atas tersangka UJH. Dari sumber media ini menyebut besar kemungkinan UJH akan ditahan. Namun pihak UJH mengaku siap mengikuti konsekuensi atas pelimpahan tersebut. (***)

Sumber: Bengkulutoday.com

BACA LAINNYA


Leave a comment