Dipecat DPW, Ketua DPD PAN Kaur Siapkan Langkah Hukum

NEWS - Kamis, 12 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

DPW PAN Provinsi Bengkulu

GARUDA DAILY – Informasinya, empat Ketua DPD PAN di Provinsi Bengkulu diberhentikan oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu. Keempat Ketua DPD itu adalah Ketua DPD PAN Kaur, Seluma, Rejang Lebong, dan Kepahiang. Kabarnya pemberhentian terkait hasil Pemilu Legislatif 2019.

Ketua DPD PAN Kaur Meridian membenarkan perihal pemberhentian ini.

“Benar, ya benar,” katanya.

Baca juga Mempertanyakan Izin Helmi ke Luar Negeri

Namun menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, karena pemecatan yang dilakukan ini berdasarkan jumlah perolehan kursi.

“Khususnya Kaur PAN itu suara terbanyak kedua di Kaur setelah Golkar, jadi kalau segi nilai kualitas perolehan suara PAN pemenang kedua. PAN Kaur sebelumnya belum pernah dapat kursi pimpinan, kini pimpinan (Wakil Ketua II),” ungkapnya.

“Kalaulah itu jadi indikator kegagalan jumlah kursinya berkurang, bagaimana dengan DPW? dari 5 kursi jadi 2 kursi itu, kalau mau, plt dulu Ketua DPW,” lanjut Meridian.

Baca juga Menilik Keputusan Helmi di Gejolak SDN 62 dan Pilkada 2018

Kendati demikian, Meridian mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian.

“Saya lucu juga ya, surat itu kan pengesahan plt, dalam item tembusan itu tidak tersebut kepada kami yang bersangkutan, jadi kami lihat itu copy-an saja, copy-an surat pengesahan plt,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya tidak mempersoalkan siapa sosok pengganti dia. Namun disayangkan prosedur pemberhentian yang dilakukan DPW. Oleh sebab itu ia akan mempersiapkan langkah-langkah politik dan hukum.

“Saya akan lakukan langkah-langkah politik, bila perlu langkah hukum,” pungkasnya. (Red)

Sumber: Bengkulu Interaktif

BACA LAINNYA


Leave a comment