Dilaporkan ke DKPP, Dua Komisioner Bawaslu Kaur ‘Tersandera’ Surat Izin Seleksi

POLITIK - Rabu, 5 Desember 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 05/12/2018

GARUDA DAILY – Dua orang Komisioner Bawaslu Kaur, yakni Natijo Elem dan Oyon Zupra bersama Ketua dan empat Anggota Bawaslu RI menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Setelah dilaporkan oleh Melyan Sori, dengan kapasitasnya sebagai masyarakat dan juga pemilih.

Dalam keterangannya kepada Garuda Daily, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu ini menjelaskan permasalahan yang menjadi pokok aduan, yakni menyangkut kelengkapan administrasi dan ketidakjujuran Bawaslu RI dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Dua Komisioner Bawaslu Kaur Disidang Kode Etik DKPP

Natijo yang semula merupakan ASN di Pemkab Kaur kemudian pindah ke instansi vertikal BKKBN Provinsi Bengkulu disinyalir tidak mengantongi izin dari Pemkab Kaur maupun BKKBN Provinsi Bengkulu serta pusat. Natijo hanya mengantongi surat izin mengikuti seleksi menjadi anggota Bawaslu saja dari BKKBN Provinsi Bengkulu.

Terkait hal ini sebelumnya juga pernah diberitakan Garuda Daily, Natijo disinyalir mengikuti proses seleksi calon hingga terpilih sebagai anggota Bawaslu, tanpa mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kaur. Berdasarkan dokumen berupa surat yang diterima media ini, surat tersebut menerangkan bahwa Pemkab Kaur tidak pernah memberikan atau merekomendasikan NE untuk mengikuti seleksi Bawaslu.

Natijo pun mengklarifikasinya melalui pesan singkat via whatSapp, Senin 20 Agustus 2018 lalu, ia menjelaskan bahwa statusnya tidak lagi sebagai ASN di Pemkab Kaur, melainkan di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu. Jadi menurutnya izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dikeluarkan oleh BKKBN, bukan Pemkab. –> selengkapnya Baca Satu Anggota Bawaslu Kaur Terpilih Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab dan Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab, ini Klarifikasi Anggota Bawaslu Kaur.

Dalam keterangan Melyan Sori lainnya, ternyata Oyon juga diduga tidak mengantongi izin. Oyon merupakan ASN Kanwil Kemenag, sebagai guru di MTSN yang ada di Kota Bengkulu, di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan Kemenag RI, Oyon pun disinyalir tidak mengantongi izin dari Kemenag RI ataupun Kemenag Provinsi Bengkulu.

Baca Natijo Disarankan Mundur Dari ASN

Tak hanya soal izin, Melyan pun menyebutkan ada kejanggalan perihal KTP Oyon, yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Terbukti dengan masuknya nama Oyon ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018.

Kejanggalan yang dimaksud adalah, untuk melengkapi syarat mengikuti seleksi calon Komisioner Bawaslu, Oyon mengurus pindah ke Kaur dan kemudian mengantongi KTP baru yang diterbitkan pada 29 Juni 2018. Sementara pendaftaran calon anggota Bawaslu dibuka 28 Juni 2018, yang itu berarti Oyon langsung dapat mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kaur meski KTP baru diterbitkan 29 Juni.

“Dia ini (Oyon Zupra) sebetulnya KTP-nya kota, tapi karena mau tes, dia urus pindah ke Kaur, setahu saya bahwa aturan kependudukan itukan mestinya enam bulan, nah di situ kita letak permasalahan di domisilinya. Kalau kita tes PNS, satu syarat saja misalkan KTP tidak ada, apa yang terjadi, dinyatakan tidak memenuhi seleksi administrasi,” sampai Melyan Sori saat ditemui Pewarta, Minggu 2 Desember 2018.

Baca Pegawainya Terpilih Jadi Anggota Bawaslu Kaur, BKKBN Belum Tahu

Menurutnya, satu syarat saja tidak terpenuhi, baik Natijo ataupun Oyon, mestinya Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu menggugurkan keduanya. Disebutkan Melyan, pelanggaran pemilu itu ada tiga, yakni administrasi, pidana dan etika. Pelanggaran etika ini hanya dilakukan oleh para penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan KPU.

“Mestinya Timsel ini memberikan berkas ini kepada Bawaslu RI dan melihatnya, cukup atau tidak kah persyaratannya, kalau tidak cukup jangan diloloskan, nah mereka memaksakan diri untuk meloloskan dua orang ini yang tidak memenuhi syarat, nah Bawaslu RI melanggar kode etik tadi karena tidak jujur dengan pekerjaan mereka,” tambahnya.

Terhadap laporan ini, Melyan berharap pihak yang diadukan dapat diadili seadil-adilnya, jangan sampai hal seperti ini disepelekan dan pelanggaran-pelanggaran administrasi kembali terulang, serta Komisioner Bawaslu RI dapat bekerja sejujur-jujurnya. [Nd3]

Baca Pastikan Lapor ke BKKBN, Anggota Bawaslu Kaur Menunggu SK

BACA LAINNYA


Leave a comment