Dijanjikan Kerja Oknum ASN Seluma Dilaporkan Ke Polres Seluma

KABAR DAERAH,SELUMA - Jumat, 19 Januari 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Diiming-imingi kerja di Bank BPD 2 orang warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo Laporan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R-S, ke Satreskrim Polres Seluma.

Elya Oktami dan Rio warga Desa Nanti Agung, melaporkan R -S yang merupakan salah satu ASN yang menjabat sebagai Kepala bidang koperasi Disperindagkop atas kasus penipuan di tahun 2022 lalu.

“Ya, Oknum ASN Disperindagkop kemarin sudah kita laporkan ke satreskrim Polres Seluma atas tindakan penipuan,” ujar Elya, Jumat 19 Januari 2024.

Elya Oktami mengatakan, bulan Desember tahun 2022 melalui kakak sepupu nya yang bernama Sadin, mencari orang yang hendak bekerja di Bank BPD Bengkulu, yang mana waktu itu R-S mencari 4 orang untuk bekerja di perusahaan tersebut .

Berdasarkan perkataan R-S saat itu bahwa Bank BPD akan membuka cabang di simpang 3 Kembang Mumpo, Kecamatan Semidang Alas Maras dengan proses penerimaan tertutup, ia juga mengakui pimpinan Bank Bengkulu Pusat tersebut merupakan keluarganya.

Sehingga, R- S menjanjikan bisa memasukan kedua korban di Bank Bengkulu(BPD) dengan meminta uang 70 juta dengan menyetor setengahnya dan sisanya dibayar setelah lolos.

“Saat itu R-S masih menjabat sebagai Sekcam, ia menjanjikan bisa memasukan kami bekerja di Bank BPD dengan menyetor uang 70 juta,” ujarnya.

Setelah uang disetorkan R-S menjanjikan sekitar 3 bulan keduanya akan mulai bekerja. Akan tetapi, setelah 3 bulan keduanya tak kunjung dipanggil untuk bekerja sehingga ia menagih yang di janjikan R-S

“Setelah 3 bulan uang di setor kami bulan juga bekerja, alasan dirut nya meninggal, kemudian kami disuruh menunggu sampai pergantian direktur baru,” kata Elya.

Elya menambahkan, karena tak kunjung di panggil untuk bekerja, ia mulai curiga ketika ditagih kapan bekerja selalu menghindar. Sehingga dirinya meminta kepada R-S untuk mengembalikan uang yang pernah ia berikan sebesar 35 juta.Namun R-S malah memblokir nomornya.

“Kami minta uang 35 juta dikembalikan tapi beliau ini terus berjanji, malahan nomor kami diblokir, sehingga kemarin beliau kami laporkan ke Polres Seluma atas tindakan penipuan,” Tambah Elya

Sementara itu R- S , saat dikonfirmasi melalui telpon ia membenarkan persoalan ini, saat ini dirinya sedang berada diluar kota untuk mencari pinjaman , ia pun meminta waktu kepada korban beberapa hari untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Iya, benar. Kasih saya waktu, saat sini saya lagi di jogja cari pinjaman untuk mengembalikan uang tersebut, ” tutup R-S

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment