Diduga Tidak Cuti Saat Kampanye, Mendes Eko Disidang Bawaslu

PEMILU 2019 - Senin, 18 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Mendes PDTT RI Eko Putro Sandjojo saat menggelar kunker ke Seluma, Bengkulu

GARUDA DAILY – Hari ini, Senin, 18 Maret 2019, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Eko Putro Sandjojo dijadwalkan menjalani sidang, terkait dugaan pelanggaran pemilu tidak cuti saat kampanye di Bawaslu RI.

“Iya (sidang Mendes) pukul 16.00 WIB,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, dilansir dari Kumparan.

Disidangnya Caleg DPR RI dari PKB Dapil Bengkulu tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Panwaslu di lapangan.

“Ya ini temuan Panwaslu,” ucap Fritz.

Dan surat perihal ini sudah disampaikan Bawaslu ke Mendes Eko.

Komisioner Bawaslu lainnya M Afifudin mengungkapkan sidang terhadap Mendes Eko merupakan sidang administrasi.

“Sidang administrasi oleh Menteri Eko dia tidak ada cutinya. Aduan dari Provinsi kita sidang. Ini menarik kalau ketemu dia tidak cuti,” ucap Afif, juga dilansir dari Kumparan.

Baca juga Generasi Muda NU Bengkulu Siapkan Demo dan Laporkan Mendes Eko ke Bawaslu RI

Sebelumnya, Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) juga akan melaporkan Mendes Eko ke Bawaslu RI. Menurut Koordinator Generasi Muda NU Deno Marlandone, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Kita sudah menyiapkan satu berkas laporan, kita juga masih menunggu laporan dari masyarakat Bengkulu yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, utamanya adalah terkait penggunaan fasilitas negara, jika ada informasi dan data tambahan terkait itu, kita siap bersama-sama melaporkan ke Bawaslu,” kata Deno dalam rilisnya, Minggu, 17 Maret 2019.

Ditambahkan Deno, sejak menjadi Caleg PKB, Menteri Eko kerap berkunjung ke Bengkulu atas nama agenda Kemendes PDTT. Terkait hal itu, pihaknya mencurigai ada aktivitas terselubung yang mengarah pada politik. Tentunya jika nanti Bawaslu dapat membuktikan laporan kami, harapannya adalah Menteri Eko didiskualifikasi dari caleg.

Tak hanya itu, lanjut Deno, mereka juga akan menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status Menteri Eko. Menteri Eko diminta untuk melepaskan jabatannya sebagai menteri untuk menghindari politisasi anggaran.

“Bukan tidak mungkin terjadi politisasi anggaran karena dirinya menjadi Caleg Dapil Provinsi Bengkulu,” tandas Deno.

Terkait kapan laporan akan disampaikan, Deno mengatakan pekan depan.

“Pekan depan kita laporkan, ini juga harus menjadi perhatian masyarakat Bengkulu, memang secara regulasi tidak dilarang figur dari luar Provinsi Bengkulu untuk menjadi caleg dari Dapil Provinsi Bengkulu, namun secara logika akal sehat, apa iya caleg yang datang tiba-tiba saat musim politik nantinya akan memikirkan nasib Bengkulu, butuh komitmen yang kuat untuk itu, selain itu, kita miris melihat aktivitas menteri di Bengkulu yang menggunakan fasilitas negara, meski agenda itu atas nama kementerian, namun secara politik sangat tidak etis, mengapa tidak cuti saat menjadi caleg,” demikian Deno. (Red/Kumparan)

BACA LAINNYA


Leave a comment