Counter Hp Malalo Dibobol, Pelaku dan Penadah Diamankan Polisi

NEWS - Kamis, 3 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Polres Lebong saat menunjukkan barang bukti hasil curat yang dilakukan tersangka FZ

GARUDA DAILY – Tim Reskrim Lebong berhasil mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di counter Hp Malalo Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Counter Hp milik Dedi Hermansyah (27) Warga Jalan Ki Patih Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara ini dibobol oleh satu orang pelaku berinisial FZ (30) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara pada Kamis (29/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari lalu.

Pada saat kejadian, pelaku FZ masuk ke counter HP Malalo dengan cara mencongkel jendela samping sebelah atas, selanjutnya pelaku masuk ke dalam counter dan mengambil barang milik korban berupa 13 (tiga belas) buah Hp terdiri dari 4 (empat) unit Hp merek Advan dan 9 (sembilan) unit HP merek Xiaomi yang masih baru berikut dengan kotaknya. Setelah berhasil menggondol 13 unit Hp tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.

Pada hari kejadian pemilik counter tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Satu minngu kemudian, tepatnya pada Rabu (2/5/2015) malam sekira pukul 20.00 WIB baru korban datang Polres Lebong. Berawal dari laporan tersebut, Sat Reskrim Lebong yang dipimpin langsung oleh Penjabat sementara Kasat Reskrim Lebong Iptu Teguh Ari Aji bersama KBO Reskrim Polres Lebong Ipda Suroso Risdianto, Kanit Pidum Polres Lebong Aipda Andi Sujarmoko dan anggota Sat Reskrim Polres Lebong lainnya langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitarnya, serta memeriksa beberapa orang saksi.

Kasus ini mulai menemukan titik terang sekitar pukul 23.00 WIB, usai mendapatkan informasi dari pemilik karaoke yang menjelaskan bahwa ada dua orang wanita yang berinisial NL (26) dan LD (22) keduanya merupakan warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen, yang menjaminkan Hp merk Xiaomi di tempat karaoke miliknya karena tidak bisa membayar biaya karaoke. Dari informasi tersebut Sat Reskrim Polres Lebong langsung mendatangi karaoke tersebut untuk melihat Hp dan mencocokan dengan data nomor IMEI Hp milik korban yang hilang. Dan ternyata salah satu Hp tersebut memang benar milik korban Dedi yang hilang, selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyitaan terhapan Hp tersebut serta mengamankan kedua wanita yang diduga penadah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemudian, dari keterangan NL dan LD bahwa Hp tersebut dibeli dari pelaku FZ, dari keterangan tersebut Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penangkapan terhadap FZ.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Penjabat sementara Kasat Reskrim Lebong Iptu Teguh Ari Aji mengatakan saat ini pelaku FZ, NL dan LD telah diamankan di Polres Lebong. Untuk FZ terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan NL dan LD terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Ketiganya telah kita amankan ke Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaaan saksi-saksi, status pelaku FZ serta adanya barang bukti telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (3) dan ayat (5) KUHP Pidana. Sedangkan saksi NL dan LD juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaima dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Pidana,” jelas Teguh. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment