Caleg Divonis, Suara Dibatalkan

POLITIK - Selasa, 21 Agustus 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

 

GARUDA DAILY – Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi menegaskan bacaleg yang tersandung hukum akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan tanpa ada perlawanan hukum atau banding.

Apabila keputusan inkrah pasca dicetaknya surat suara, nama caleg tersebut tidak akan dicoret. Tapi KPU akan mengirimkan surat ke setiap TPS untuk tidak memilih caleg tersebut.

Baca juga Satu Anggota Bawaslu Kaur Terpilih Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab

Jika masih dipilih, suara pribadinya dibatalkan dan masuk ke suara partai.

“Nanti suaranya tidak dihitung atas nama dia, suaranya masuk ke suara partai,” kata Sarjan. [YK]

Baca juga Mendes Eko Putro Sandjojo, Penerus Marwan Jafar, Kini Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment