Cacat Mental, Warga Mandi Angin Dipasung 18 Tahun

NEWS - Senin, 25 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Syahri (45) warga Desa Gunung Bantan Mandi Angin Kecamatan Semidang Alas Maras mengalami gangguan jiwa dipasung selama 18 Tahun.

GARUDADAILY – Syahri (45) Warga Desa Gunung Bantan Mandi Angin Kecamatan Semidang Alas Maras  dipasung selama 18 Tahun di pondokan, pemasungan dari Tahun 1999 ini membuat kaki Syahri  Bengkak dan tidak bisa berjalan lagi.

Diketahui dari keterangan warga setempat, Syahri mengalami gangguan jiwa setelah ditinggal istri dan anaknya pulang kerumah orang tuanya, Sejak kejadian itu Tahun 1999 Syahri mulai terlihat stress sering mengintip orang mandi dan mengejar perempuan-perempuan Desa Gunung Agung Mandi Angin,  pihak keluarga dan warga yang merasa resah sehingga terpakasa Syahri dipasung agar tidak menggangu warga sekitar.

Selama 18 Tahun Syahri dipasung di sebuah Pondok, dia dirawat oleh kakaknya dan diberi Makan minum, namun untuk buang air kecil maupun besar ditempat dimana dia dipasung.

Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani mengunjungi Syahri yang mengalami gangguan kejiwaan dan dipasung selama 18 Tahun

Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani saat mengunjungi Korban pemasungan mengatakan, pemasungan ini sudah terlalu lama sampai 18 tahun sehingga tidak bisa berjalan lagi dan telapak kaki yang sudah bengkak, segera di bawak kerumah sakit jiwa Bengkulu.

“Miris lihat keadaan ini, nanti harus dibawa tim medis untuk memeriksa kondisi dia, karna kakinya yang sudah bengkak sampai tidak bisa berjalan lagi, rabu atau kamis minggu depan kita minta Pemerintah Daerah untuk membawanya kerumah sakit jiwa, “kata okti. Minggu (25/12).

Sesuai dengan Pasal 42 UU HAM yang berbunyi: Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Sumber Google) 

Sedangkan syahri sudah 18 tahun dipasung belum ada pergerakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma seakan ada pembiaran. (YK)

 

BACA LAINNYA


Leave a comment