BPJS dan Kejari Pantau Pelayanan JKN-KIS di RSUD Tais

NEWS - Jumat, 19 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

BPJS dan Kejari Seluma ke RSUD Tais

GARUDA DAILY – BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma bersama Kejaksaan Negeri Seluma menyambangi RSUD Tais, pantau pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menindaklanjuti penandatanganan komitmen 20 Mei 2019 lalu, antara BPJS, RSUD, Dinas Kesehatan Seluma dan Kejaksaan Negeri.

“Hari ini (kemarin) kita bersama Kejari memantau pelayanan JKN-KIS, sudah sesuai aturan yang ada apa belum. Kemarin kita sudah tanda tangan delapan komitmen dengn RSUD Tais, BPJS Kesehatan, Dinkes Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais,” kata Kepala BPJS Cabang Seluma Ricco Hanggara, Kamis, 18 Juli 2019.

Baca juga Tunggakan BPJS Warga Seluma 6,4 Miliar

Delapan komitmen tersebut yakni:
1. RSUD Tais dan BPJS Kesehatan bersama-bersama memberikan transparansi ketersedian kamar bagi peserta JKN-KIS melalui tampilan yang mudah diakses/dalam bentuk dasbord
2. RSUD Tais tidak membedakan pelayanan pasien peserta JKN-KIS dan pasien Umum, termasuk hal ketersediaan tempat tidur
3. RSUD Tais dan BPJS Kesehatan akan menginplementasikan Permenkes Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
4. RSUD Tais memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bagi peserta JKN -KIS, tidak membatasi hari rawat
5. RSUD Tais tidak membebankan biaya ke peserta JKN-KIS (iuaran biaya) terkait pelayanan obat, darah, bahan medis habis pakai dan pelayanan lainnya di luar dari regulasi yang berlaku
6. RSUD Tais akan melaksanakan program rujuk balik sesuai regulasi yang berlaku dan sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan tahun 2019.
7. Kejaksaan Negeri Seluma akan selalu memantau jalannya program JKN -KIS terutama pelayanan kepada peserta JKN-KIS di Kabupaten Seluma.
8. Jika ditemukan iuran biaya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka RSUD tais melakukan pengembalian biaya kepada peseta JKN-KIS dan dapat melaporkan ke RSUD Seluma, BPJS Seluma dan Kejari Seluma

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment