BNNP Bengkulu Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai 2M Jaringan Iran

NEWS - Senin, 14 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Kepala BNNP Bengkulu saat menunjukkan barang bukti yang telah diamankan

GARUDA DAILY – BNNP Bengkulu kembali sukses mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, dengan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RY (28) warga Pasar Tengah Kecamatan Curup yang berdomisili di kelurahan Kampung Jawa No.1 RT 1 kecamatan Curup Timur dan CN (38) warga jalan M. Hasan No.45 RT 01 RW 02 kelurahan Kepala Siring Kecamatan curup Tengah yang berdomisili di Air Meles tengah Kelurahan Air Meles kecamatan Curup Utara yang merupakan kakak kandung dari RY. Beruntungnya, BNNP selalu berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut dalam keadaan utuh sebelum diedarkan oleh para pelaku.

Diceritakan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto, bahwa tindak pidana narkoba di wilayah Bengkulu saat ini sudah sangat luar biasa, berbagai modus operandi pun dilakukan sindikat, baik nasional maupun internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Provinsi Bengkulu.

“Pengungkapan ini didasarkan atas penyelidikan secara terus-menerus selama satu bulan oleh tim pemberantasan BNNP Bengkulu di bawah pimpinan AKBP Marlian Ansori, bahwa akan adanya kurir yang akan membawa narkotika atas pesanan seorang oknum napi Lapas bentiring berinisial HR. Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan secara intensif di daerah Kabupaten Rejang Lebong,” kata Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Marlian Ansori, Senin (14/5/2018).

Penangkapan pertama kali dilakukan pada hari Rabu (9/5/2018), tim mengetahui adanya tersangka yang berinisial RY akan membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih dengan nopol BD 6772 KM dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 17.45 WIB di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Tengah tepatnya di Sawangan kebun masyarakat tim pemberantasan BNNP Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap RY yang dicurigai membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu kelas 1 (satu).

“Setelah berhasil ditangkap dan melakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus besar plastik teh cina warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kelas 1 dari tangan RY seberat lebih kurang 1 kg. Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka RY ternyata sabu tersebut sebagian sudah dijual di kota Curup. Setelah melakukan introgasi dan penagamanan terhadap RY, BNNP berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial CN sekitar pukul 23.00 WIB di Kota Curup beserta dengan barang bukti 1 paket sedang di dalam plastik bening selotip merah yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu golongan 1 yang berasal dari negara Iran, yang biasa disebut Honey Ice (Sabu Madu),” ungkap Nugroho.

Dari penangkapan tersebut BNNP juga mengamankan barang bukti berupa sabu 1 kilo gram, satu unit HP merk Vivo, satu HP Samsung lipat, uang tunai 4 juta rupiah, dua unit sepeda motor, 1 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM BCA, ganja seberat 72,75 gram, plastik selotip bening, 1unit HP Nokia, 1 unit timbangan digital, plastik klip bening dengan berbagai ukuran.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dari barang bukti yang tersita , setidaknya kita dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa calon yang akan mengkonsumsi narkoba, yang apabila dirupiahkan barang bukti tersebut senilai Rp 2 Milyar,” tukas Nugroho. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment