Besok, Husni Thamrin Divonis

NEWS - Senin, 18 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Husni Thamrin

GARUDA DAILY – Eks Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung, Ilir Talo, dengan pagu anggaran Rp1.280.000.000,00 2013 lalu, dijadwalkan akan menjalani sidang putusan (vonis), besok Selasa, 19 Februari 2019, di PN Tipikor Bengkulu.

Baca Mufran: saya bukan pelapor Husni, tapi saya tahu siapa Husni

Begitu juga kelima terdakwa lainnya, yakni Emrald selaku ketua panitia lelang, Ferri selaku sekretaris panitia lelang, serta Batra, Trie dan Eka sebagai anggota panitia lelang.

“Untuk agendanya besok, akan menjalani sidang dengan agenda putusan terhadap para terdakwa kasus pengerjaan proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung,” kata Kajari Seluma Muhammad Ali Akbar melalui Kasi Pidsus Sindu Utomo, didampingi Tim JPU Dodi Yansyah Putra, Senin, 18 Februari 2019.

Baca Husni Thamrin Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Husni dituntut JPU, dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara kelima terdakwa lainnya dituntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment