Belum Masa Kampanye, Bawaslu Minta Caleg dan Parpol Turunkan Baliho

PEMILU 2019 - Kamis, 13 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 13/09/2018

GARUDA DAILY – Belum masuk masa kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu mengimbau bacaleg atau parpol untuk menurunkan baliho. Hal ini didasari sudah banyaknya bacaleg yang memasang baliho di Kota Bengkulu.

“Terkait dengan baliho tersebut, kami sudah mengimbau baik partai politik maupun yang bersangkutan (Bacaleg) yang memasang baliho itu untuk menurunkan, kami mengimbau untuk menurunkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.

Baca Belum Waktunya Kampanye, KPU Minta Caleg Menahan Diri

Lebih lanjut dikatakan Rayendra, kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018 mendatang. Artinya, kampanye resmi dimulai 23 September 2018 hingga menjelang hari tenang.

“Memang sekarang ini kan belum dimulai masa kampanye, masa kampanye itu kan tiga hari setelah ditetapkan DCT, sekarang dan kemarin kan belum mulai kampanye. Kampanye dapat dimulai pada tanggal 23 september sampai dengan dimulainya hari tenang,” sambung Rayendra.

Baca Baliho Bacaleg Belum Dicopot, Bawaslu Tunggu Niat Baik Parpol

Setelah ditetapkannya DCT pada 20 September mendatang dan dimulainya masa kampanye, baik bacaleg maupun partai politik bisa melakukan sosialisasi dengan dua metode sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Partai politik setelah ditetapkan itu dapat melakukan sosialisasi, sosialisasi yang dilakukan itu kan ada dua metode, terdapat di PKPU tentang kampanye, itu metodenya memasang bendera dengan nomor urut, (itu) boleh, kemudian melakukan pertemuan terbatas, itu sifatnya internal, nah itulah bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik, jadi perlu dipahami oleh partai politik,” ujar Rayendra. [Nd3]

Baca Soal Baliho Caleg, Bukan Kewenangan Bawaslu Provinsi

BACA LAINNYA


Leave a comment