Banding Sengketa Lahan di Ketahun, PT SIL Menang

NEWS - Rabu, 17 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

PT SIL/Aktual.com

GARUDA DAILY – Sengketa lahan seluas 184,27 hektare di Desa Uray Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara kembali berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Penggugat, yakni Jutarwinyo, asal Kota Binjai Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, Bengkulu Utara. Hasilnya, PT kembali memenangkan pihak tergugat, PT Sandabi Indah Lestari (SIL)

Dalam putusannya, PT menilai PN telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak secara berimbang. Kemudian terkait pendayagunaan tanah terlantar, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, yang menyatakan bahwa terhadap tanah terlantar yang belum ditetapkan statusnya tidak boleh dilakukan peralihan hak karena status tanah tersebut belum jelas. Juga semua bukti pokok tentang kepemilikan penggugat dan bukti para terbanding dan para turut terbanding telah dipertimbangkan dengan seimbang secara proporsional.

Berdasarkan hal itu dan pertimbangan lainnya, PT berkesimpulan tidak ada alasan membatalkan putusan PN.

Baca juga Kakek di Bengkulu Utara ini Persunting Gadis Belia

Untuk diketahui, selain PT SIL, pihak tergugat lainnya adalah PT Dinamika Selaras Jaya, PT Anugrah Agung Kencana, dan Bupati Lebong, Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, serta pihak tergugat lainnya. (Rilis/Humas/skw)

BACA LAINNYA


Leave a comment