Bahas Pasar Pagar Dewa, Komisi II Minta Pemkot Siapkan Upaya Hukum

NEWS - Selasa, 25 Februari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Bahas Pasar Pagar Dewa, Komisi II Minta Pemkot Siapkan Upaya Hukum

GARUDA DAILY – Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bengkulu, Selasa, 25 Februari 2020. Hearing terkait persoalan parkir di Pasar Pagar Dewa, di mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pengelolaan parkir dikembalikan ke Koperasi Bangun Wijaya.

Komisi II menilai status pengelolaan pasar termasuk pengelolaan parkir masih status quo, sehingga Koperasi Bangun Wijaya belum bisa mengelolanya sebelum mendapat izin dari pemkot. Komisi II juga meminta Asisten I, Kabag Pemerintahan dan Hukum untuk mempelajari lebih lanjut perihal Pasar Pagar Dewa.

Bahas Pasar Pagar Dewa, Komisi II Minta Pemkot Siapkan Upaya Hukum

“Kemudian mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan MA tersebut,” kata Ketua Komisi II Indra Sukma.

Sebab lahan di Pasar Pagar Dewa merupakan aset pemkot. Selain itu, Koperasi Bangun Wijaya dinilai gagal dalam mengelola pasar. Pasalnya tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ketika dikelola koperasi tersebut.

Bahas Pasar Pagar Dewa, Komisi II Minta Pemkot Siapkan Upaya Hukum

“Saat ini sudah ada perda tentang pengelolaan parkir yang disahkan akhir 2019 lalu, sehingga Koperasi Bangun Wijaya tidak bisa mengelola parkir sebelum memperoleh izin dari Pemerintah Kota Bengkulu,” tandas Indra.

Hearing ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pemanggilan Dinas Perhubungan oleh Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. (Adv)

Bahas Pasar Pagar Dewa, Komisi II Minta Pemkot Siapkan Upaya Hukum
BACA LAINNYA


Leave a comment