Bacaleg Meninggal Dunia Bisa Digantikan

PEMILU 2019 - Kamis, 6 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 06/09/2018

GARUDA DAILY – Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang meninggal dunia bisa digantikan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Jalan Kapuas Raya Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

“Ada beberapa bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau ada bacaleg yang meninggal dunia, kita menunggu partai politik atau kita berikan ruang untuk mengganti bacaleg tersebut sampai dengan 10 September nanti,” ungkap Emex kepada Jurnalis GARUDADAILY.com.

Penggantian tersebut, sambung Emex, bisa dilakukan asalkan memenuhi ketentuan sebagaimana syarat calon legislatif.

“Dengan ketentuan, bacaleg tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana syarat untuk mencalon sebagai anggota Legislatif, kemudian syarat-syarat tersebut disampaikan ke sistem aplikasi calon (Silon), semua berkas persyaratan itu diupload dan satu rangkap copyan disampaikan ke kita (KPU),” tambahnya.

Selain memenuhi syarat sebagai caleg, bacaleg pengganti tersebut tidak merubah nomor urut caleg sebelumnya, atau dengan istilah lain tanpa mengocok ulang nomor urut.

“Ketentuan berikutnya, bacaleg pengganti tersebut tidak merubah posisi nomor urut kembali, misalkan bacaleg yang meninggal dunia tersebut berada di nomor urut dua, maka bacaleg penggantinya tetap berada di nomor dua,” sambung Emex sembari menutup pembicaraan.

Baca juga Belum Waktunya Kampanye, KPU Minta Caleg Menahan Diri

Untuk diketahui, setelah ditetapkannya DCT 20 September, tiga hari setelah itu baru akan dimulai tahapan pemilu yang lainnya, yakni masuk dalam tahapan kampanye tertutup hingga diumumkannya oleh KPU kapan akan dimulai kampanye terbuka selama 21 hari. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment