Babak Baru Kasus Korupsi di Disdikbud Seluma: rekening kadis diblokir penyidik

NEWS - Rabu, 21 Juli 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi nonfisik tahun 2020 sebesar Rp 6 miliar memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memblokir rekening bank milik Kepala Disdikbud Seluma dan juga menantunya.

Sebelumnya, dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bersama tim sebanyak lima orang telah melakukan penggeledahan kantor disdikbud, yang terfokus pada ruang bidang SD dan SMP. Seusainya penyidik mengamankan berkas sebanyak dua boks.

Sebagaimana dirangkum media ini dari Bencoolentimes.com, pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut pasca penggeledahan yang tak hanya di kantor disdikbud, tapi juga kediaman pribadi kadis dan anaknya.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait penyidikan perkara tersebut. Karenanya masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dimintai keterangan. Termasuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, seperti kadis, kabid SD, Kabid SMP, kasi kurikulum, puluhan kepsek baik SD maupun SMP, serta rekanan alat prokes dan rekanan alat media pembelajaran.

Dan informasi yang berhasil dihimpun media ini terdapat 29 SMP dan 73 SD yang menerima kucuran DAK afirmasi nonfisik ini, masing-masing sekolah mendapatkan Rp 60 juta. (YK/Red)

Sumber: Bencoolen Times

BACA LAINNYA


Leave a comment