APBD 2021, Pemkab Lebong Terapkan SIPD

NEWS - Selasa, 29 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

APBD 2021, Pemkab Lebong Terapkan SIPD

GARUDA DAILY – Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebong Syarifuddin menegaskan mulai tahun 2021 Lebong akan menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD ) pada APBD.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah secara tegas menyampaikan seluruh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD wajib menerapkan SIPD. Mulai dari tahapan perencanaan anggaran, pembiayaan anggaran, pertanggungjawaban hingga pelaporan monev. Hal tersebut juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Syarifuddin, Selasa, 29 September 2020.

Pihaknya terus berupaya agar implementasi SIPD pada APBD tahun 2021 mendatang dibahas di tahun 2020 ini. Jika tidak dilaksanakan konsekuensinya dikenakan sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat.

APBD 2021, Pemkab Lebong Terapkan SIPD

“Kita tidak ingin DAU yang selama ini memang membantu ditunda karena kita tidak menerapkan SIPD,” tambahnya.

Ia juga menyadari dalam melakukan penerapan sesuatu yang baru dipastikan akan mengalami sedikit kendala. Apalagi dalam penerapan SIPD berbasis online, sehingga membutuhkan jaringan internet yang kuat serta perangkat pendukung berupa laptop yang memiliki spek yang tinggi. Sementara Kabupaten Lebong belum seluruh wilayahnya memiliki jaringan internet yang kuat.

Untuk diketahui, penerapan input Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di SIPD saat ini sudah dilaksanakan oleh masing-masing OPD, dan sudah mencapai progres 80 persen. Sisa 20 persennya lagi masih terkendala penginputan, dikarenakan dalam menyampaikan atau mengusulkan program setiap OPD harus terinci. Mulai dari biaya kebutuhan per item harus disertai dengan input harga satuan item belanja setiap kegiatan. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment