Anak 11 Tahun Hamil 8 Bulan, Siapa Pelakunya? Polisi Gelar Tes DNA

NEWS - Rabu, 3 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Seorang anak berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar di Kabupaten Gorontalo hamil delapan bulan. Adapun terlapor yang diduga menjadi bapak dari bayi yang dikandung korban adalah kakak ipar korban sendiri.

Namun terlapor tak mengakuinya. Untuk membuktikan kebenarannya pihak Polres Gorontalo akan melakukan tes DNA.

“Untuk saat ini kasusnya sementara kami lakukan penyidikan. Kita mau cek DNA, karena yang terlapor tidak mengakui,” kata Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno, Kamis, 28 Januari 2021.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan laporan dan keterangan para saksi, memang kakak ipar korban yang diduga kuat menghamili korban.

“Karena saksi-saksi, kemudian dari pelapor, dan juga korban melaporkan bahwa yang melakukan adalah terlapor itu (kakak ipar korban),” jelasnya.

Pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Jika terbukti terlapor adalah pelakunya, terlapor terancam dijerat hukuman 15 Tahun penjara. (Red)

Sumber: Kabarpublik.id

BACA LAINNYA


Leave a comment