Sekwan Ditahan, Dewan Seluma ‘Aman’

GARUDA DAILY – Sekretaris DPRD Seluma inisial ES atau Eddy Soepriyadi kini mendekam di Rutan Polda Bengkulu. Setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Baca juga Korupsi, Sekwan Seluma Ditahan Jaksa

ES dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017. Sebelumnya, dua ASN Sekretariat DPRD Seluma juga telah divonis bersalah pada kasus yang sama. Yakni Samsul Asri selaku bendara pengeluaran dan Fery Lastoni selaku PPTK kegiatan.

Baca juga Sekwan DPRD Seluma Tersangka, Delapan Dewan Pernah Disebut-sebut

Sementara itu, delapan orang anggota DPRD Seluma yang pernah disebut-sebut ikut menikmati hasil korupsi tersebut masih aman. Namun tak sepenuhnya aman, pasalnya Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto pada Agustus 2020 pernah menegaskan, kasus ini tidak berhenti sampai di sekwan saja.

Baca juga Dewan Seluma Terancam Susul Sekwan Jadi Tersangka

Sejumlah anggota DPRD Seluma yang disebut-sebut dan diduga turut menerima aliran dana yang dikorupsi besar kemungkinan juga akan menjadi tersangka. Namun itu baru dilakukan setelah sidang ES selesai digelar.

“Untuk anggota dewan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut, hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA inilah menjadi acuan kita untuk menetapkan para anggota dewan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Seluma Ulil Umidi membantah jika anggota dewan ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi yang menjerat dua orang ASN Sekretariat DPRD Seluma dan Sekwan Eddy Soepriyadi.

Baca juga Dewan Bantah Ikut Menikmati Hasil Korupsi BBM DPRD Seluma

Menurutnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu fasilitas yang diterima dewan. Bahwa kemudian ada yang dikorupsi dia tegaskan dewan tidak terlibat.

“Kita memang diberi (fasilitas) BBM, bukan menikmati hasil korupsi,” jelasnya.

Terkait temuan atau kerugian negara dalam kasus ini, Ulil sampaikan semuanya sudah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Seluma.

“Sudah dikembalikan, totalnya 968 juta,” ungkapnya.

Penulis: Doni S

Comments (0)
Add Comment