Dugaan Ijazah ‘Aspal’ Mewarnai Pilkada Lebong

GARUDA DAILY – Koordinator Kelompok Studi Bendera (Barisan Demokrasi Rakyat) Provinsi Bengkulu Angga Can Yoni meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait dugaan oknum kandidat yang berlaga di Pilkada Lebong 2020, yang terindikasi mengantongi atau pernah menggunakan ijazah S1 asli tapi palsu alias aspal.

“Seharusnya pilkada itu ajang menampilkan figur terbaik. Figur harus bersih dan jujur. Rakyat tidak boleh dibohongi. Jika sudah begini, aparat harus ambil langkah hukum. Silahkan lakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Angga.

Jika benar demikian, lanjutnya, akan merusak citra dunia pendidikan. Sebab mengantongi atau menggunakan ijazah aspal merupakan tindakan dengan sengaja melawan hukum. Apalagi seorang publik figur, harusnya tahu untuk mendapatkan ijazah dan gelar akademik melalui beberapa syarat dan ketentuan.

“Tindakan tersebut jangan dianggap sepele, efek dominonya bahaya. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh publik figur. Jika aparat tidak bertindak, bisa saja publik menyimpulkan bahwa dunia pendidikan itu hal sepele dan sekadar formalitas saja. Saya rasa itu bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat luas, terkhusus bagi para remaja usia sekolah,” ujar Angga.

Menurutnya, mengidentifikasi ijazah aspal tidaklah sulit, karena didapatkan dengan cara tanpa melalui proses yang ada dalam kalender akademik suatu perguruan tinggi.

“Silahkan dicek di website pangkalan data perguruan tinggi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan. Silahkan klik https://pddikti.kemdikbud.go.id, cek riwayat studi dan nomor register ijazahnya. Lebih jauh silahkan cek di kompertis. Silahkan tanya dengan teman seangkatan dan civitas akademika kampusnya langsung. Ingat, syarat menjadi sarjana itu harus melalui fase mahasiswa dan sudah menyelesaikan minimal 145 SKS, serta telah lulus sidang skripsi,” jelas Angga. [Dwa212]

Comments (0)
Add Comment