Bawaslu Kaur Belum Tuntas Garap Mutasi Gusril Pausi, ini Kata Bawaslu Pusat

Fritz Edward Siregar/DKPP

GARUDA DAILY – Dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan Calon Petahana Gusril Pausi karena melakukan mutasi jelang penetapan paslon masih bergulir alias belum dituntaskan oleh Bawaslu Kaur. Sebab hingga saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan, meski sudah memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi.

Kendati demikian, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar percaya Bawaslu Kaur dapat menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Berbagai aturan sudah kami lakukan, pembinaan juga sudah kami lakukan, dan kami percaya bahwa Bawaslu Kaur dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi tanggung jawab mereka,” katanya Selasa, 29 September 2020.

Ditambahkannya bahwa fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu Kaur, tapi juga Bawaslu provinsi dan pusat.

“Itu adalah tugas dan kewenangan kita bersama, bukan hanya Bawaslu Kaur tapi juga Bawaslu Provinsi dan RI,” ujar Fritz. (Red)

Comments (0)
Add Comment