Amankan Shabu Biru, BNNP Selamatkan 3000 Jiwa Dari Bahaya Narkoba

NEWS - Jumat, 4 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto saat menunjukkan barang bukti berupa Shabu Biru (Blue Ice)

GARUDA DAILY – BNNP Bengkulu kembali torehkan prestasi gemilang dengan sukses menggagalkan peredaran narkoba sejenis shabu di Provinsi Bengkulu. Kali ini, para pelaku merupakan bandar serta pemakai dari sindikat nasional narkotika yang dikendalikan oleh oknum napi berinisial AS. Yang mana jalur lintasnya Bandung-Jakarta-Lampung-Bengkulu.

BNNP berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial WA (21) warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, AR (22) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna, keduanya diketahui menetap di jalan Tubagus Ismail Wisma Ayah Bunda No. C7 Kecamatan Coblong Bandung Kota Provinsi Jawa Barat, serta EK (31) warga jalan Sepakat RT 014 RW 004 Kelurahan Sawah Lebar yang tinggal di Pekan Sabtu perumahan Graha Asri Blok B No.18 Kecamatan Selebar.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto mengemukakan pengungkapan ini didasarkan atas penyelidikan secara terus-menerus selama satu bulan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu tentang adanya dugaan sindikat Bandung yang terkoneksi dengan lapas Bentiring akan mengirim narkotika jenis shabu ke Bengkulu dengan modus menggunakan mobil travel jenis Toyota Inova. Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan secara intensif daerah Bandung dan Jakarta.

“Pada Selasa (1/5/2018) kemarin, silakukan suatu penyidikan ada suatu sindikat narkotika nasional dari bandung menuju Bengkulu. Jadi narkotika ini dari Bandung ke Jakarta, Lampung dan ke Bengkulu. Dan jenis shabu ini lain daripada yang lain, ini jenis Blue ice, narkotika ini dari China, Asli, kwalitas kelas I. Shabu biru ini baru pertama kali inilah, sangat luar biasa. Biasanya hanya di kota besar dan ternyata Bengkulu telah menjadi sasarannya,” kata Nugroho, Jum’at (4/5/2018) saat press realise di Kantor BNNP Bengkulu.

Dilanjutkannya, penangkapan dilakukan pada Kamis (3/5/2018), sekira pukul 6.30 WIB di jalan raya Manna-Kaur, Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir oleh Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Marlian Ansori melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil Toyota Inova warna hitam yang dikendaraioleh 2 orang tersangka berinisial AR dan WA yang dicurigai membawa barang yang diduga narkotika jenis shabu kelas I. Setelah penangkapan dua tersangka tersebut, dilakuakn pengembangandan berhasil menangkap tersangka EK yang akan menerima paket shabu tersebut di Kota Bengkulu.

“Saat penangkapan tersebut Tim pemberantasan menemukan 5 paket serbuk kristal warna biru yakni shabu biru (Blue Ice) seberat 3 ons, yang rencana peredarannya adalah Kabupaten bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu. Kita sangat bersyukur dengan pengungkapan ini, karena masih utuh belum sempat beredar. Karena dari barang bukti yang disita kita dapat menyelematkan sekitar 3000 jiwa calon yang akan mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan 3 ons Shabu biru (Blue Ice) yang merupakan narkotika kelas I senilai Rp 600 juta, selain itu BNNP juga menyita 1 unit mobil Toyota Inova Warna hitam dengan nopol D 1322 ACE beserta 1 lembar bukti tilang STNK atas nama Iwan K, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, 1 unit Smartphone warna hitam dual sim card, 1 buah kartu ATM paspor BCA dari tersangka AR. Dan dari tersangka WA hanya 1 unit Smartphone merek Xiaomi warna hitam, sedangkan dari tersangka EK disita1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam nopol BD 3047 CU beerta STNK atas nama Devi Puspita, 2 unit Hp merek Nokia warna hitam TA 1034, satu buah ATM BCA, 1 unit Hp merek Xiaomi warna gold, 1 buah buku tulis/catatan yang digunakan sebagai nota catatan pembelian narkotika jenis shabu kelas I, 2 unit timbangan digital, 1 buah isolatif warna kuning, dan bungkusan plastik klip warna kuning dan bungkusan plastik klip warna bening.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara dan maksimal hukuman mati. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment