ASN PTUN-kan Bupati Seluma

NEWS - Senin, 10 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Fajar.co.id

GARUDA DAILY – Sebanyak delapan ASN di lingkungan Pemkab Seluma yang terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK PTDH yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma Bundra Jaya.

Disampaikan Kabag Hukum Setda Seluma Nurfadlia, dari delapan ASN tersebut tiga di antaranya sudah menggelar sidang persiapan berkas, sedangkan lima lagi baru mengajukan gugatan baru.

“Tiga ASN yang sudah masuk dalam persidangan. Lima ASN yang gugat baru, baru mengajukan banding administratif, dan masih proses pengajuan keberatan,” kata Nurfadlia kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2019.

Lanjutnya, sesuai dengan PerMA Nomor 5 Tahun 2018, penggugat wajib melewati upaya keberatan dan banding administrasi sebelum melakukan upaya gugatan SK PDTH itu sendiri.

“Sesuai PerMA Nomor 5 Tahun 2018 ASN yang melakukan gugatan SK PDTH harus melewati upaya keberatan dan banding administratif terlebih dahulu, seperti yang dilakukan lima ASN PDTH yang baru menggugat, saat ini tinggal kita balas,” ujarnya.

Lihat juga Masuk Nominasi API 2019, Pantai Cuko Kaur Tawarkan Hamparan Terumbu Karang nan Indah

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 lalu, Pemkab Seluma memberhentikan 27 ASN terkait kasus korupsi. Dengan dikeluarkannya SK PDTH oleh bupati itu, maka pihak Pemkab menerima apabila ada ASN melakukan gugatan, yang sejauh ini baru delapan orang yang menggugat.

Karena SK tersebut diterbitkan bupati maka pihak Pemkab siap untuk mengikuti prosesnya.

“Pemkab akan siap mengikuti proses gugatan ASN PDTH, karena yang digugat tersebut SK yang diterbitkan oleh Bupati Seluma,” jelas Nurfadlia.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment