42 Bacaleg Seluma Gugur

POLITIK - Selasa, 7 Agustus 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sebanyak 42 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Seluma gugur, setelah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Seluma.

“TMS sebanyak 42 bacaleg, itu terdapat di parpol baru maupun parpol lama, yang mana calon tidak melengkapi lagi berkas pada masa perbaikan,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi, usai menyerahkan brita acara verifikasi perbaikan berkas bacaleg ke 16 partai politik (parpol), Selasa 7 Agustus 2018.

Dengan demikian, total bacaleg di Seluma berkurang menjadi 342, yang sebelumnya 384 bacaleg. KPU pun memastikan bacaleg TMS tersebut tidak akan masuk ke dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) yang segera disusun dan diumumkan.

“Besok (hari ini) kita penyusunan DCS, untuk calon yang TMS tidak akan dimasukan pada DCS. Penyusunan nanti dijadwalkan pada 8-11 Agustus 2018,” ujar Sarjan.

Baca Nyaleg, Empat Kades di Seluma Diberhentikan

Ditambahkan Komisioner KPU Bidang Teknis dan Sosialisasi Edi Ansori, KPU menjadwalkan masa publikasi DCS dari tanggal 12-14 Agustus 2018. Dan juga KPU akan membuka tanggapan masyarakat terhadap bacaleg dari tanggal 12-21 Agustus 2018.

“Tanggal 22-28 Agustus 2018 kita akan verifikasi ke parpol. Setelah itu pada 29 Agustus partai yang membalas ke KPU,” demikian Edi.

Berikut daftar parpol yang bacalegnya TMS:

  1. Partai Garuda
    Dapil I: 1 TMS
  2. Partai Berkarya
    Dapil I: 2 TMS
    Dapil II: 1 TMS
    Dapil IV: 1 TMS
  3. PSI
    Dapil I: 7 TMS
    Dapil II: 3 TMS
    Dapil III: 1 TMS
    Dapil IV: 6 TMS
  4. PBB
    Dapil I: 2 TMS
    Dapil II: 3 TMS
    Dapil III: 1 TMS
    Dapil IV: 1 TMS
  5. Partai Perindo
    Dapil III: 1 TMS

[YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment