4 Tahun Buron, Polisi Tangkap HO Pelaku Percobaan Pembunuhan Komisioner KPU Kepahiang

NEWS - Jumat, 15 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang pria berinisial HO(46) yang berstatus buronan sejak 4 tahun yang lalu

GARUDA DAILY– Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang pria berinisial HO(46) yang berstatus buronan sejak 4 tahun yang lalu. HO merupakan salah satu dari 8 pelaku percobaan pembunuhan terhadap Windra Purnama, mantan Komisioner KPU Kepahiang pada tahun 2015 lalu.

HO menjadi buruan Polisi, sejak dikeluarkannya surat DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor : DPO /33/IX/2015/reskrim tanggal 08 september 2015 perkara percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP:B-441/IX/2015/BKL/KPH, tanggal 07 September 2015.

Dari 8 pelaku atas insiden percobaan pembunuhan yang terjadi pada hari Senin, 07 september 2015 sekitar jam 16.00 wib di depan Makam Pahlawan Kolonel Santoso Kepahiang. Dari 4 orang pelaku diantaranya yakni ZA, RA, BO, dan MD sudah menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Curup dan sudah menghirup udara bebas.

Sementara 4 orang terduga pelaku lainnya hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepahiang.

Namun dari 4 orang DPO tersebut, salah satu diantaranya yakni HO (46) berhasil diamankan petugas Polsek Tebat Karai. Penangkapan atas tersangka HO ini berawal dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan aparat gabungan Polsek Tebat Karai dan Polres Kepahiang, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (14/3).

“Saat itu kita sedang melaksanakan cipta kondisi di jalan raya Kepahiang – Kabupaten Empat Lawang di Kecamatan Tebat Karai. Setiap kendaraan yang melintas kita periksa, dan salah satunya adalah kendaraan tersangka,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K didampingi Kapolsek Tebat Karai Ipda Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tebat Karai Ipda Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K, saat ditangkap tersangka sedang mengendarai mobil sedan merek Nissan dengan Nomor Polisi BG 1111 AR, dan berencana hendak pulang ke kampung halamannya Desa Padang Tepung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, dari Kota Bengkulu.

“Saat itu kita tidak tahu kalau tersangka ini DPO, karena saat kita berhentikan kendaraannya yang bersangkutan tidak mau berhenti, kemudian terpaksa kita berhentikan. Dan saat itu salah satu anggota kita mengenali wajah tersangka yang masuk dalam DPO kita, kemudian tersangka pun langsung kita amankan ke Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment