15 Bacaleg dari 7 Parpol Gugur
POLITIK - Kamis, 2 Agustus 2018Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Sebanyak 15 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Bengkulu. Ke-15 bacaleg tersebut berasal dari tujuh partai politik.
Baca WMU: jangan pernah katakan tidak bisa sebelum mencoba
Gugurnya bacaleg ini berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas.
“15 bacaleg tersebut dapat dipastikan mengundurkan diri,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini.
Selanjutnya, hingga 12 Agustus 2018 ke depan, KPU akan memverifikasi keabsahan syarat untuk penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Baca Sebelum DCT, Yudi dan Sutardi di PAW
Untuk diketahui ke-15 bacaleg yang dianggap mengundurkan diri itu berasal dari Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PKB, PBB, Partai Garuda dan PSI. [9u3]