Suka Sama Suka, Kasus Hubungan Sedarah Terjadi di Bengkulu

NEWS - Kamis, 19 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Kasus incest atau hubungan sedarah terjadi di Provinsi Bengkulu, tepatnya di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Adalah SR (56) yang menggauli anak kandungnya IW (30) hingga hamil tujuh bulan. Hubungan sedarah ini didasari suka sama suka.

“Atas dasar suka sama suka. Iya, hamil 7 bulan. Hasil musyawarah keluarga itu dibebankan denda adat,” kata Kades Kota Bani Zaidin, Kamis, 19 September 2019.

Sementara keputusan dari hasil musyawarah desa, SR dan IW beserta seluruh keluarganya diwajibkan membayar denda adat, kemudian bersedia meninggalkan wilayah desa setempat dalam 10 hari ke depan.

Baca juga Soal Truk ‘Monster’ SB, ini kata Dishub

Dijelaskannya, pelaku kasus incest itu merupakan warga pendatang dari Provinsi Lampung dan sudah belasan tahun menetap di Kota Bani. SR dikenal sebagai sosok yang temperamen terhadap keluarganya dan kurang bersosialisasi dengan masyarakat.

“Kaget pasti, IW itu janda anak satu, sudah cerai sejak 6 tahun lalu. Karena ditinggal suami makanya tinggal dengan orang tuanya. Janda tersebut agak keterbelakangan mental,” ungkap Kades.

Baca juga Ijazah 50-an Murid SMKN 1 Bengkulu Utara Tertahan, Wali Murid: harus lunas tunggakan

Sementara itu, Camat Putri Hijau Sutrisno menyebutkan, kasus ini merupakan kasus langka.

“Ini kasus langka, IW belum pernah memeriksakan kehamilannya ke puskesmas,” katanya sembari berharap kasus ini tidak terulang ke depannya.

Adapun otoritas Kepolisian setempat menegaskan, meskipun kasus ini telah selesai di tingkat pemerintahan desa, pihaknya akan segera berkoordinasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. (Red)

Sumber: Bengkulu Today

BACA LAINNYA


Leave a comment