Wilayah Seluma ‘Hilang’, Masyarakat Diminta Tenang

NEWS - Selasa, 28 Juli 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Pemkab dan DPRD Seluma koordinasi terkait tapal batas ke Kemendagri RI

GARUDA DAILY – Masyarakat diminta untuk tetap tenang menyikapi Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tapal Batas (Tabat) Seluma-Bengkulu Selatan yang membuat ribuan hektare wilayah Kabupaten Seluma di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kita berharap masyarakat tetap tenang, karena kami sedang berupaya melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Anggota DPRD Seluma Okti Fitriani.

Terkait polemik tabat ini, pihak DPRD dan Pemkab Seluma sudah melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri RI.

“Yang perlu kita luruskan bahwa keputusan MK tidak berkaitan dengan batas wilayah, yang menentukan batas wilayah adalah Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya memang belum ada ketetapan batas wilayah, makanya itu bisa dimungkinkan untuk diubah, agar jangan sampai Seluma dirugikan,” jelas Okti.

Menurutnya, ruang untuk memperbaiki persoalan tabat ini masih ada, jadi masyarakat tidak perlu khawatir.

“Kementerian sudah memberikan sinyal baik. Pada intinya semuanya tidak ada yang dirugikan,” tandas Okti.

Baca juga Ribuan Hektare Wilayah SAM dan SA Hilang, Pejabat Seluma Ke Mana?

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Seluma Ulil Umidi mengaku terkejut dengan keluarnya permendagri tersebut. Namun lembaganya akan berjuang maksimal, karena tabat Seluma-Bengkulu Selatan sudah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tengan Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Kaur.

“Kami legislatif juga eksekutif akan berjuang keras mempertahankan tapal batas ini. Patokan kita Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, semua telah jelas jadi kita akan pertahankan wilayah kita ini,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment