Waspada! DBD Mewabah di Bengkulu Utara

NEWS - Kamis, 15 Agustus 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Jumlah penderita DBD di Bengkulu Utara periode Januari hingga Juni 2019

GARUDA DAILY – Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mewabah di Bengkulu utara, setidaknya dalam seminggu ini sudah empat orang lebih pasien DBD yang rawat inap di RSUD Arga Makmur. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, pada tahun 2017 tercatat kasus DBD sebanyak 20 pasien, meningkat drastis di tahun 2018 menjadi 76 kasus, dan terbaru per Mei 2019 ada 76 kasus.

Direktur RSUD Arga Makmur dr Jasmen silitonga mengakui kebenaran data kasus DBD di Bengkulu Utara, dari bulan Januari hingga Juni 2019 sebanyak 76 kasus. Menurutnya, penyakit menular yang dibawa oleh nyamuk aedes aegypti ini bisa dihindari dengan menghindari genangan air yang tidak mengalir.

“Memang benar, sampai bulan Juni 2019 ada 76 kasus DBD, dengan rincian pada bulan Januari ada 10 kasus, bulan Februari 13 kasus, bulan Maret 9 kasus, bulan April 11 kasus, bulan Mei 19 kasus dan terakhir di bulan Juni 14 kasus,” kata Jasmen, Kamis, 15 Agustus 2019.

“Penyakit yang ditularkan oleh nyamuk aedes aegypti ini sebenarnya bisa dicegah dengan membersihkan lingkungan dari benda benda yang potensial menghasilkan genangan air, bak mandi harus dikuras tiap minggu, begitu juga dengan tempat minum burung, kaleng bekas dan ruas bambu sisa harus dibuang,” sambung Jasmen.

Baca juga Mian Perintahkan OPD Tindak Tegas Indomaret Tak Berizin

Menanggapi kejadian tersebut, Akademisi Fakultas Kesehatan Universitas Ratu Samban Fatra Kurniawan mengatakan bahwa, meningkatnya kasus DBD di Bengkulu Utara termasuk kriteria kejadian luar biasa (KLB).

Berdasarkan Permenkes 1501 Tahun 2010, ada tujuh kriteria kejadian luar biasa tersebut:
1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada daerah tersebut
2. Adanya peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama tiga kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya
3. Adanya peningkatan kejadian kesakitan dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya
4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu satu bulan menunjukkan kenaikan lebih dibandingkan dengan angka rata-rata jumlah per bulan/tahun sebelumnya
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya
6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama
7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama

“Dengan kata lain, kasus DBD di Bengkulu Utara tahun 2019 memenuhi kriteria kejadian luar biasa. Jika sudah KLB, seharusnya pemerintah melakukan upaya darurat, penanggulangan difokuskan pada tindakan pemberantasan sarang serta jentik nyamuk, penyelidikan epidemiologi, fogging dan penanganan penderita DBD secara intensif,” ujar Alumnus Pasca Sarjana UHAMKA ini.

Baca juga Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Bupati Tindak Tegas Indomaret

Sementara itu, Plt Kadinkes Bengkulu Utara Samsul Muarif mejelaskan, pihaknya sedang berupaya mengurai persoalan meningkatnya kasus DBD ini.

“Dinkes akan segera melakukan penyelidikan epidemiologi, abatisasi di sekitar lokasi penderita DBD, fogging focus di area penderita DBD dan penyuluhan melalui puskesmas, mengajak masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan melalui program 3M Plus, mari bangkitkan lagi gerakan Jumat bersih,” ajak Samsul. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment