Warga Seluma ‘Dilarang’ Nikah

NEWS - Senin, 6 April 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Herman Yatim

GARUDA DAILY – Kemenag Seluma tidak lagi melayani pendaftaran akad nikah. Sebagai tindak lanjut menyikapi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Juga surat edaran Kementerian Agama Nomor P-003/DJ-III/HK.00.7/03 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Ditjen Bimas Islam.

Baca juga Diskon Tarif Listrik, Rohidin: itu APBN, kita tidak mau klaim

Kakan Kemenag Seluma Herman Yatim mengatakan, terkait hal ini sudah disampaikan ke seluruh KUA untuk menunda pendaftaran akad nikah guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kita minta masyarakat, orang tua, untuk pending (tunda) dulu apabila mau menggelar akad nikah anaknya selam bulan April ini,” kata Herman, Senin, 6 April 2020.

Baca juga Tagih Dana Bagi Hasil, Walikota Surati Gubernur

Masyarakat juga diminta untuk memahami kondisi saat ini di tengah kekhawatiran mewabahnya virus Corona. Di mana sebelumnya gelaran resepsi pernikahan juga tidak diperkenankan untuk sementara waktu.

“Hal ini memang harus benar-benar kita sikapi. Masyarakat juga mengerti, ini memang harus kita sikapi sesuai maklumat polri dan pemerintah,” ujar Herman.

Sejauh ini memang belum ada yang melakukan pendaftaran akad nikah. Kalaupun ada KUA pasti menolaknya.

“Sekarang sudah tidak ada lagi yang daftar untuk akad nikah. Kalau ada yang mau daftar nanti kita pending dulu,” tandas Herman.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment