Verifikasi Parpol Lama, KPU Seluma Tunggu Petunjuk KPU RI

POLITIK - Rabu, 17 Januari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua KPU Seluma Rosdi Efendi.

GARUDA DAILY – Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi dalam pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

“Saat ini KPU Seluma belum menerima petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait dengan adanya keputusan MK tersebut dan masih menunggu intruksi KPU RI, “Kata Ketua KPU Seluma Rosdi Efendi kepada wartawan. Rabu (17/01/2018).

Kata Rosdi, belum mengetahui apakah verifikasi sesuai dengan yang sudah dijalankan pada partai baru meliputi, keanggotaan, kepengurusan, domisili kantor dan kuota keterwakilan perempuan.

“Waktu untuk melakukan verifkasi belum kita ketahui, karena 12 Parpol tergolong banyak. Sementara untuk waktu verifikasi juga sangat memungkinkan karena masih ada waktu untuk melakukan kegiatan itu, “Ujar Rosdi.

Tambah Rosdi, diperkirakan bahwa verifikasi tersebut terganjal dengan biaya yang harus dikeluarkan.

“Menurut informasi bahwa akan ada dana untuk verifikasi, Dana tersebut akan disetujui,” Ungkap Rosdi. (YK

BACA LAINNYA


Leave a comment