Usulan Perubahan Data Penerima Bantuan yang Tumpang Tindih, Ditolak Kabag Hukum Pemkab Seluma

NEWS - Jumat, 5 Juni 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Seluma Tenno Heika (kiri)

GARUDA DAILY – Usulan perubahan data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang tumpang tindih dengan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD mendapat penolakan pihak Pemkab Seluma.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Seluma Tenno Haika. Ia mengungkapkan, Kades Pasar Ngalam beserta masyarakat telah membuat surat pernyataan kesediaan untuk merevisi daftar penerima bantuan yang tumpang tindih, namun dianggap tidak berlaku.

Termasuk surat kesepakatan di atas materai bersama camat, pansus, TKSK, kades, dan Dinas Sosial, juga mendapat penolakan dari Kabag Hukum Pemkab Seluma, yang menilai hal tersebut telah melanggar aturan. Sebab menurutnya, surat keputusan terkait penerima bantuan tidak bisa diubah.

“Tadi sudah ribut di desa dan sudah dirapatkan bersama sehingga masyarakat setuju untuk diganti. Mereka yang diganti sudah buat pernyataan siap diganti di atas materai. Tahu-tahunya Kabag Hukum telepon jangan melanggar aturan,” ungkap Tenno.

Padahal revisi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara penerima BST dan BLT. Kades sudah mengajukan pergantian penerima dan sudah disetujui Dinsos dan TKSK, termasuk pansus dalam rapat bersama.

“Mereka beralasan SK tidak bisa diubah. Aneh, namanya SK apabila terdapat kekeliruan bisa disempurnakan. Setahu saya yang tidak bisa diubah cuma Alquran dan Hadis. Ada apa dengan Kabag Hukum? Kita mau menghindarkan kisruh dan polemik di masyarakat, bukannya membuat masyarakat jadi marah dan anarkis,” tandas Tenno.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment