Tunggu MK, Erwin-Yayan Belum Bisa Ditetapkan Sebagai Pemenang

PILKADA 2020 - Senin, 21 Desember 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Nomor Urut 3 Erwin Octavian dan Gustianto (Erwin-Yayan) belum bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Seluma 9 Desember 2020. Sebab KPU Seluma masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi Makamah Konstitusi (BRPK MK).

“Kita masih nunggu BRPK MK keluar, untuk secara resmi BRPK keluar tanggal 15 Januari 2021,” ujar Komisioner KPU Seluma Nazirwan, Senin, 21 Desember 2020.

Kendati sampai saat ini belum ada paslon lain yang memasukkan gugatan ke MK.

“Kita belum tahu ada gugatan atau tidak. Kita tunggu BRPK MK keluar. Kalau secara resmi belum ada pengajuan gugatan,” katanya.

Jika tidak ada perselisihan atau gugatan, BRPK MK baru akan keluar pada 15 Januari 2021 mendatang. Dan penetapan Erwin-Yayan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih baru bisa dilakukan.

“Nanti kita tetapkan setelah lima hari BRPK MK keluar,” imbuh Nazirwan.

Sekadar mengingatkan, berdasarkan Pleno KPU Seluma, Erwin-Yayan berhasil meraih perolehan suara tertinggi dengan 55.638 suara. Disusul Paslon Nomor Urut 2 Edison Simbolon dan Khairi Yulian sebanyak 41.122 suara. Serta Paslon Nomor Urut 1 Suparto dan Noviawan Ail dengan 19.205 suara saja.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment