Total Tiga Kadis Pemprov Bengkulu Diperiksa Bawaslu

PILKADA 2020 - Kamis, 9 Juli 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Bawaslu Provinsi Bengkulu/Facebook

GARUDA DAILY – Bawaslu Provinsi Bengkulu terus memproses dugaan pelanggaran ASN Pemprov Bengkulu yang tak netral jelang Pilgub Bengkulu 2020. Namun bukan hanya Kepala Diskominfotik Jaduliwan saja yang diperiksa. Dua kepala OPD lainnya juga, yakni Kepala Dispora Atisar Sulaiman dan Kadis Pertanian Riki Gunawan.

Baca juga Terkait “Dukungan Terhadap Rohidin Mersyah Makin Meluas” Jaduliwan Dipanggil Bawaslu

Untuk diketahui, Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran ini berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ketika kita proses ini berkembang dan muncul lah dugaan pelanggaran yang disebutkan tadi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar, Kamis, 9 Juli 2020.

Dijelaskan Fatimah, pihaknya terus melakukan pengawasan seperti penggunaan media sosial oleh ASN guna memastikan tidak adanya keterlibatan ASN dalam proses pilkada.

“Ternyata hasil pengawasan kami ditemukan dugaan pelanggaran ASN itu tadi dan kita proses,” jelasnya.

Adapun hasil pemeriksaan bawaslu nanti akan disampaikan ke KASN.

“Setelah kita proses semua, dokumen hasil proses akan kita sampaikan ke KASN dan kewenangan keputusannya ada di KASN,” terang Fatimah.

Baca juga Selain Jaduliwan, Dua ASN Lain Juga Diperiksa Bawaslu

Juga untuk diketahui, selain ketiga kepala OPD tersebut, bawaslu juga memeriksa dua ASN lainnya, yakni Sekretaris Diskominfotik Sri Hartika dan Kabid Hubungan Media Diskominfotik Jhon Jasrah. (Red)

Sumber: Pedoman Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment