Tolak Riba, Dukung SMI

TAJUK - Senin, 12 November 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 12/11/2018

Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi berencana mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp500 miliar. Namun belakangan, berdasarkan kajian, angka pinjaman diturunkan setengahnya menjadi Rp250 miliar.

Wacana ini sebelumnya, sempat bergulir pada akhir tahun 2016, saat pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2017. Waktu itu Pemkot merencanakan pengajuan pinjaman ke PT SMI senilai Rp250 miliar, namun mendapat penolakan dari tujuh fraksi di DPRD Kota Bengkulu, Fraksi PPP abstain dan PAN menjadi satu-satunya fraksi yang menyetujui pinjaman ini.

Rencana yang sama kembali bergulir dengan semangat yang juga sama, yakni percepatan dan akselerasi pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu. Uang pinjaman sepenuhnya digunakan untuk pembangunan yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), seperti pasar, gedung serbaguna, Bengkulu Convention Center (BCC) dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Sejak wacana ini bergulir, rencana Helmi-Dedy tersebut tuai pro dan kontra. Banyak yang mendukung, hal ini terlihat dari Jajak Pendapat yang dilakukan Garuda Daily, meskipun jajak pendapat ini tidak bisa dijadikan indikator keterwakilan suara aspirasi warga masyarakat Kota Bengkulu. Dimana hasilnya menyatakan 79 persen netizen setuju rencana Pemkot, 21 persen sisanya memilih tidak setuju.

Di sisi lain, tidak sedikit juga yang menolak rencana pinjaman tersebut, salah satu alasannya adalah bunga pinjaman ke PT SMI, selain dipandang membebankan APBD Kota Bengkulu, juga dinilai riba. Bahkan persoalan riba bunga pinjaman ini menjadi perbincangan hangat, khususnya di media sosial.

Apa itu PT SMI?

Sebelum jauh ke perdebatan bunga pinjaman PT SMI termasuk riba atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PT SMI?

Seperti dilansir melalui laman resminya, PT SMI (Persero) adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur yang didirikan pada 26 Februari 2009 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 100 persen kepemilikan saham oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

PT SMI memainkan peran aktif dalam memfasilitasi pembiayaan infrastruktur, melakukan kegiatan pengembangan proyek dan melayani jasa konsultasi untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. PT SMI membawa tugas mendukung agenda pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga keuangan swasta dan/atau multilateral dalam skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Dengan demikian, PT SMI dapat berfungsi sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Seiring dengan rencana Pemerintah untuk mentranformasi Perseroan menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), sektor yang dapat dibiayai oleh Perseroan saat ini diperluas tidak hanya pada infrastruktur dasar tetapi juga meliputi infrastruktur sosial.

PT SMI memiliki peran aktif dalam pembiayaan infrastruktur Indonesia dan membantu persiapan proyek infrastruktur, baik yang dilakukan melalui layanan konsultasi maupun pengembangan proyek bagi proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

PT SMI memiliki mandat untuk mendukung percepatan pengembangan infrastruktur, dengan fokus Program Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang mengikutsertakan berbagai institusi keuangan, baik swasta maupun multilateral.

Sejalan dengan rencana Pemerintah RI untuk mentransformasi PT SMI menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), PT SMI mendapat perluasan sektor yang dapat dibiayai, yaitu bukan hanya infrastruktur publik, tetapi juga infrastruktur sosial.

Sektor-sektor yang dapat dibiayai oleh PT SMI: Jalan Tol dan Jembatan, Tranportasi, Minyak dan Gas, Telekomunikasi, Pengolahan Limbah, Kelistrikan, Irigasi, Air Minum, Infrastruktur Sosial, Efisiensi Energi, Rolling stock kereta api.

Riba?

Melansir Wikipedia, Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap kreditur (muqtaridh). Riba Jahiliyyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo.

Riba Fadhl adalah pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Adapun hukum riba dilansir dari laman dalamislam.com adalah Islam mengharamkan riba dan Allah SWT melarang praktek riba, sebagaimana terkandung dalam Surat Al-Baqarah

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”

Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga

Dalam artikel berjudul Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga Bank yang diterbitkan NU.or.id, disebutkan bahwa para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba. (Lihat: Al-Mabsut juz 14 halaman 36, Al-Syarh al-Kabir juz 3 halaman 226, Nihayatul Muhtaj juz 4 halaman 230, Al-Mughni juz 4 halaman 240, Al-Tafsir al-Wasit juz 1 halaman 513).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.

Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga: Pertama, bunga simpanan, yaitu bunga yang diberikan oleh bank sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan, atau bunga deposito. Bagi pihak bank, bunga simpanan merupakan harga beli. Kedua, bunga pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh peminjam kepada bank, seperti bunga kredit. Bagi pihak bank, bunga pinjaman merupakan harga jual.

Bunga simpanan dan bunga pinjaman merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Selisih dari bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba atau keuntungan yang diterima oleh pihak bank. (Lihat: Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, halaman 503-504).

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Pendapat ini juga merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua, sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Pendapat ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H, bertepatan tanggal 28 November 2002 M.

Mereka berpegangan pada firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Pada ayat di atas, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri, menggasab, dan dengan cara riba. Sebaliknya, Allah menghalalkan hal itu jika dilakukan dengan perniagaan yang berjalan dengan saling ridha. Karenanya, keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan besaran keuntungan di awal, sebagaimana yang terjadi di bank, dibenarkan dalam Islam.

Di samping itu, mereka juga beralasan bahwa jika bunga bank itu haram maka tambahan atas pokok pinjaman itu juga haram, sekalipun tambahan itu tidak disyaratkan ketika akad. Akan tetapi, tambahan dimaksud hukumnya boleh, maka bunga bank juga boleh, karena tidak ada beda antara bunga bank dan tambahan atas pokok pinjaman tersebut.

Di dalam fatwa Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah disebutkan:

Sesungguhnya menginvestasikan harta di bank-bank yang menentukan keuntungan atau bunga di depan hukumnya halal menurut syariat, dan tidak apa-apa. (Lihat: Ali Ahmad Mar’i, Buhus fi Fiqhil Mu’amalat, Kairo: Al-Azhar Press, halaman 134-158; Asmaul Ulama al-ladzina Ajazu Fawaidal Bunuk; Fatwa Majma’ Buhuts al-Islam bi Ibahati Fawaidil Masharif)

Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank: Pertama, pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya adalah haram. Kedua, pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya adalah boleh. Ketiga, pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat. Meski begitu, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa hukum bunga bank merupakan masalah khilafiyah. Ada ulama yang mengharamkannya karena termasuk riba, dan ada ulama yang membolehkannya, karena tidak menganggapnya sebagai riba. Tetapi mereka semua sepakat bahwa riba hukumnya haram.

Terhadap masalah khilafiyah seperti ini, prinsip saling toleransi dan saling menghormati harus dikedepankan. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda.

Karenanya, seorang Muslim diberi kebebasan untuk memilih pendapat sesuai dengan kemantapan hatinya. Jika hatinya mantap mengatakan bunga bank itu boleh maka ia bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya. Sedangkan jika hatinya ragu-ragu, ia bisa mengikuti pendapat ulama yang mengharamkannya. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.” (HR. Ahmad)

Tolak Riba, Dukung SMI

Sebagaimana penjelasan dan dalil-dalil di atas tentu tidak ada alasan bagi kita, khususnya umat muslim untuk mentolerir riba. Namun terkait rencana pengajuan pinjaman oleh Pemkot Bengkulu ke PT SMI ini merupakan masalah khilafiyah. Wallahu A’lam. Maka ada baiknya bagi Pemkot Bengkulu untuk meminta pendapat para ulama.

Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Efendi seperti dilansir dari Pedomanbengkulu.com sudah mengemukakan pendapat yang bisa dikatakan mewakili ulama, ia mengatakan meski mengandung bunga, namun pinjaman oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bersifat mubah atau tidak berdosa dan tidak berpahala apabila dilakukan.

“Kalau memang tidak ada sumber pinjaman yang bersifat syariah, maka pinjaman ke PT SMI menjadi mubah,” kata Zul Efendi saat diwawancara di Masjid Nurul Islam Anggut Bawah usai salat subuh berjamaah, Jumat (26/10/2018).

Ia menjelaskan, kondisi yang sama berlaku untuk bunga kredit seperti pembelian motor, mobil, rumah, dan lain sebagainya.

“Ini disebut sebagai kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah,” ungkapnya.

Kembali ke semangat percepatan dan akselerasi pembangunan infrastruktur dan mengacu pada pendapat yang disampaikan Ketua MUI, mungkin sebaiknya rencana Pemkot Bengkulu mengajukan pinjaman ke PT SMI hendaknya mendapat dukungan, khususnya DPRD Kota Bengkulu. Apalagi pinjamnya juga ke BUMN yang 100 persen sahamnya milik Pemerintah Indonesia, dan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan bagian dari Pemerintahan Republik Indonesia. Dan PT SMI tidak asal mengucurkan dana segar, ada uji kelayakan, ada prosedur yang harus dilalui, apakah Pemkot Bengkulu layak diberikan pinjaman atau tidak.

Sumber:
https://www.ptsmi.co.id/id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Riba
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-riba-dalam-islam
http://www.nu.or.id/post/read/92420/ragam-pendapat-ulama-tentang-hukum-bunga-bank
http://pedomanbengkulu.com/2018/10/ketua-mui-bengkulu-pinjaman-ke-pt-smi-mubah/

BACA LAINNYA