Tok! Agusrin-Imron Keok di MK, Rohidin-Rosjonsyah Menuju Pelantikan

PILKADA 2020 - Selasa, 16 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan yang dilayangkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 3 Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Dengan demikian tidak ada lagi hambatan bagi Paslon Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah untuk segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.

Tim Kuasa Hukum Rohidin-Rosjonsyah, Jecky Haryanto mengatakan, dengan telah dikeluarkannya putusan ini maka tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

“Baru sudah selesai pembacaan putusan Pilgub Bengkulu perkara nomor 78 oleh sembilan hakim konstitusi, yang putusannya menyatakan permohonan pemohon paslon tiga ini tidak dapat diterima. Setelah selesai ini maka tidak ada lagi lanjutan sidang maupun upaya-upaya hukum lain terkait dengan sengketa pilkada Pilgub Bengkulu ini,” kata Jecky didampingi Aan Julianda usai mengikuti sidang MK di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Jecky pun menegaskan bahwa tidak ada lagi hambatan atau halangan untuk melantik Rohidin-Rosjonsyah.

“Untuk ke depan tinggal kita dari pihak terkait mempersiapkan diri untuk pelantikan sebagai pemenang Pilkada Bengkulu gubernur terpilih,” pungkasnya.

Baca juga Syarat Formil Gugatan Agusrin-Imron ke MK Tak Terpenuhi

Dalam sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Rohidin-Rosjonsyah menilai syarat formil gugatan yang dilayangkan Agusrin-Imron ke MK tidak terpenuhi.

“Mengacu pada pasal 158 terkait dengan syarat ambang batas 1,5 persen dari jumlah penduduk. Kemudian kedudukan hukum terkait juga dengan persoalan legal formil terkait pengajuan permohonan yaitu syarat 1,5 persen dari jumlah penduduk. Syarat itu tidak terpenuhi oleh permohonan pemohon karena selisih antara paslon 3 dan 2 ini adalah sebesar 14,7 persen. Sehingga menurut hemat kita permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak dapat diterima atau permohonan pemohon dalam eksepsi tidak dapat diterima,” jelas Jecky.

Selain itu, ia juga berpandangan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam pokok perkara hanya terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilgub Bengkulu 2020, bukan selisih perhitungan suara. Sedangkan kewenangan menangani pelanggaran ada pada Bawaslu.

“Menurut kita (dugaan) pelanggaran-pelanggaran itu semestinya adalah kewenangan Bawaslu melalui Gakkumdu kalau ada pelanggaran-pelanggaran. Tetapi ini didalilkan, dijadikan, dimasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Jecky.

Sementara kewenangan MK terkait perselisihan hasil perhitungan bukan penanganan pelanggaran-pelanggaran seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment