Tiga PPK Ulu Talo Resmi Jadi Tahanan Jaksa

PEMILU 2019 - Selasa, 11 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Cek surat suara

GARUDA DAILY – Ketiga petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, yakni AN, AL dan Ar resmi menjadi tahanan jaksa, setelah berkas perkara dan barang bukti P21 diserahkan Tim Penyidik Pidum Satreskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Tais, Selasa, 11 Juni 2019.

Baca Dipanggil Polisi, ‘Dokter Cantik’ Mangkir

Humas Kejari Seluma Citra Apriyadi mengatakan berkas perkara money politic yang diterimanya dinyatakan telah lengkap, dan untuk selanjutnya dapat diproses hukum di pengadilan. Namun ketiga PPK Ulu Talo tersebut tidak dilakukan penahanan, karena sesuai dengan pasal yang diterapkan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.

“Untuk berkas perkara ketiga tersangka sudah kita nyatakan lengkap, dan dapat dilanjutkan proses hukumnya di Pengadilan Negeri Tais pekan depan,” kata Citra.

Baca Pelaku Suap PPK Ulu Talo Masih Diburu

Sebelumnya kasus ini ditangani Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk di dalamnya Bawaslu Seluma.

Ketiga PPK ini terlibat dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3 Lia Lastaria. Ketiganya menerima uang tunai sebesar Rp55 juta dari jumlah Rp100 juta yang dijanjikan oleh diduga timses Lia. Uang tersebut habis digunakan untuk berpoya-poya di Jakarta sebelum dilakukan penangkapan.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment