Tiga Pengedar Ganja di Bengkulu Utara Diciduk Polisi

NEWS - Kamis, 23 Januari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap peredaran ganja

GARUDA DAILY – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara mengamankan tiga orang pengedar ganja. Yakni SA (24) dan MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (30) warga Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono mengatakan, terungkapnya peredaran ganja ini berkat laporan masyarakat.

“Setelah mendapat laporan, kita langsung lakukan penyelidikan. Setelah petunjuk dirasa cukup, baru kita lakukan penangkapan ketiga pelaku beserta barang bukti 10 paket ganja siap edar,” ungkapnya, Kamis, 23 Januari 2020.

Iptu Bayu membeberkan, TW pesan ganja ke SA seharga Rp2,2 juta. SA kemudian memerintahkan MW untuk membeli ganja di Kota Bengkulu dengan sistem peta. Berdasarkan keterangan MW, barang haram tersebut dibeli dari CN, yang merupakan napi di Lapas Bengkulu, dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu. Setelah ganja didapat, MW langsung memberikan ke SA.

“Karena perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 144 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” ujar Bayu. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment