Teuku Bantah Surat Lockdown Walikota Salah Alamat

NEWS - Jumat, 27 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain (kanan) saat sidak

GARUDA DAILY – Plt Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain membantah adanya pernyataan yang menyebutkan surat permohonan lockdown Walikota Bengkulu Helmi Hasan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah salah alamat.

Menurutnya gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, karenanya surat tersebut tidak langsung ditujukan ke pusat, tapi ke gubernur terlebih dahulu. Baru kemudian gubernur menyampaikan ke pusat tentang adanya permohonan lockdown dari walikota.

“Tidak salah alamat lah. Kalau langsung ke pusat, terus pusat nanya ke gubernur, bagaimana gubernur menjawabnya, engga tahu? kan lucu nantinya gubernur engga tahu keadaan wilayahnya,” kata Teuku mengklarifikasi berita media ini dengan judul “Permohonan Lockdown Helmi Hasan Salah Alamat”, Rabu, 25 Maret 2020.

Teuku tak menampik jika isi surat walikota meminta gubernur melakukan lockdown di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Benar, nah gubernur dong yang kemudian menulis surat ke pemerintah pusat agar mengambil kebijakan lockdown ini,” lanjutnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu ini juga membantah jika surat lockdown walikota ini bertendensi politik. Baginya ini lebih ke menjaga keselamatan warga kota, dan lockdown adalah pilihan terbaik menghentikan penyebaran virus Corona.

“Terlalu kecil soal panggung (kepentingan politik) dibandingkan dengan keselamatan warga kota. Kalau sudah ada yang terkena kemudian meninggal siapa yang akan paling disalahkan, tentu pemerintah. Karena bila sudah ada yang terkena siapa yang bisa hentikan penyebarannya,” tukas Teuku.

Dilanjutkannya, permintaan lockdown tidak hanya dari Kota Bengkulu, tapi juga Jakarta. Dan yang diminta bukan lockdown total, Pemkot Bengkulu hanya meminta bandara dan pelabuhan ditutup, kemudian pengawasan ketat di setiap daerah perbatasan.

Baca juga Lockdown Kewenangan Pusat, Kepala Daerah Lockdown Sendiri, Pidana Menanti

Mengenai surat tertanggal 26, namun sudah beredar luas di media sosial pada tanggal 25, dia menyebutnya sebagai upaya mendiskusikan sekaligus melihat tanggapan masyarakat terhadap wacana lockdown ini.

“Dibuat ada diskusi dan wacananya perlu diangkat ke masyarakat apakah masyarakat setuju atau tidak. Sama saja dengan mekanisme pembuatan perda dan undang-undang yang lain, sebelum disahkan juga perlu melihat dan mendengar aspirasi dari rakyat dulu toh?,” sebutnya.

“Dari dua hari yang lalu wacana itu sudah ada. Lihat di medsos. Lihat status wawali. Sebenarnya keadaan sudah gawat, kita engga punya alat pendeteksi, kita engga punya peelengkapan. Dengan keterbatasan itu apa yang paling mungkin dilakukan? Pembatasan terhadap lalu lintas manusia,” sambung Teuku.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment