Terungkap Praktek Aborsi di Kota Bengkulu, Pelanggannya Mahasiswi dan Pelajar

NEWS - Selasa, 17 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi aborsi (Shutterstock)

GARUDA DAILY – Seorang perempuan warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu inisial IP (35) ditangkap polisi, lantaran diduga menjual obat penggugur janin dan membuka praktek aborsi.

Hal ini terungkap setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka menjual obat aborsi, juga membuka praktek aborsi, sedangkan untuk pemasaran tersangka melalui mulut ke mulut. Kemudian transaksi bertemu langsung ke konsumen,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo saat konferensi pers, Selasa, 17 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui obat tersebut dihargai Rp200 ribu per butirnya. Untuk tempat praktek aborsi, sudah dijalankan tersangka selama tiga bulan.

“Tersangka menjalankan praktek selama tiga bulan dan membantu mengugurkan kandungan sebanyak 4 kali,” Sambungnya.

Baca juga Jual dan Buka Praktek Aborsi, Warga Betungan Ditangkap Polisi

Mahasiswi dan Pelajar jadi Pelanggan

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, obat penggugur janin ia dapatkan dari rekannya yang dulu pernah membuka apotek di Bengkulu.

“Untuk transaksi melalui teman ke teman kemudian ketemuan, sedangkan untuk harga bervariasi mulai dari harga 180 ribu sampai 200 ribu, tergantung orangnya, kebanyakan sudah tahu harganya. Yang sudah terjual kurang lebih 15 butir,” ungkap Kapolres.

Adapun pelanggan atau pemesan obat adalah dari kalangan mahasiswi, pelajar dan bidan.

“Pemesan obat tersebut mulai kalangan mahasiswi, pelajar dan kalangan profesi bidan,” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat medis diduga untuk aborsi, tujuh butir pil aborsi, dan uang Rp1,4 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 junto 106 ayat (1) atau pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ori)

BACA LAINNYA


Leave a comment