Terungkap, Oknum Guru SD Swasta Kota Bengkulu itu Cabuli Murid lebih dari 10 kali

NEWS - Senin, 18 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tersangka pencabulan murid SD

GARUDA DAILY – Oknum guru sekolah dasar swasta di Kota Bengkulu inisial DS (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang muridnya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku lebih dari 10 kali dicabuli. Bahkan salah satu tempat pencabulan adalah masjid sekolah.

“Dugaan pencabulan terakhir kalinya dilakukan oleh terduga pelaku pada Minggu tanggal 10 November 2019, sekira pukul 01.00 WIB di dalam masjid, saat itu kedua korban sedang mengikuti malam bina taqwa (Mabit) dan tidur di masjid. Nah terduga pelaku ini menyuruh keduanya tidur didekatnya dan terjadilah aksi pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna kepada awak media di Mapolres Bengkulu, Senin, 18 November 2019.

Selain itu, korban juga dicabuli saat jam pelajaran, les dan ketika akan salat ke masjid. Oleh tersangka, korban diancam akan diberi nilai kosong jika tidak mau menuruti kemauannya.

Atas perbuatannya ini tersangkan diancam dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kasat.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan akan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya mengakhiri. (Red)

Sumber: BengkuluToday.com

Baca berita terkait Oknum Guru SD di Kota Bengkulu Cabuli Dua Murid Sejenis

BACA LAINNYA


Leave a comment