Tersangka Pungli Prona, Lurah Napal Akhirnya Ditahan

NEWS - Selasa, 3 Juli 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Lurah Napal, AR bersama kuasa hukumnya saat berada di Kejari Tais

GARUDA DAILY – Lurah Napal Kecamatan Seluma berinisial AR akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. Hal ini lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyimpangan dalam pembuatan sertifikat prona tahun 2017.

Penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan pada tanggal 2 Mei 2018 yang lalu, dengan barang bukti uang sebesar Rp 26 Juta, dengan jumlah pemohon sertifikat prona sebanyak 354 dengan pungutan bervariasi Rp 500 sampai Rp 700 ribu, namun saat itu AR belum ditahan karena masih dinilai kooperatif, akan tetapi kali ini AR resmi ditahan, setelah dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini sudah kita gelar tahap II, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kajari Tais, Ardito Muwardi melalui Kasi Intel Citra Apriyadi, Selasa 03 Mei 2018.

Ditambahkannya, tersangka langsung ditahan oleh JPU, dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Bengkulu. Sesegera mungkin akan diselesaikan surat dakwaannya, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Pasal 21 KUHP ada kekewatiwan penuntut umum, dalam hal ini tersangka akan melatikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti tujuan lain dari pada itu untuk efisiensi untuk mempercepat persidangan nanti,” tambah Citra.

Citra pun menjelaskan bahwa tersangka AR telah melanggar Pasal 12 e UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan pidana 2001 tentang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun paling singkat 4 tahun kalau denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar. Atau pasal 11 uu no 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun semaksimal 5 tahun, denda 50 juta palng banyak 200 juta.

“Pasalkan ada dua nanti tergantung dimana dikenakan, untuk tersangka lain kasus ini terus berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syamsul Azuar dari Advokat Bumi Raflesia Bengkulu mengatakan pihaknya akan mencoba mengupayakan penangguhan tersangka, pasalnya tersangka selama ini komparatif.

“Kita akan tunggu sidang, masalah penahanan kita coba upaya penangguhan, karena selama ini Klain kita konperatif. kita berharap bisa di tangguhkan,” demikian Syamsul. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment