Terkuaknya Peredaran Narkoba di Lapas Argamakmur: dari Tukang Sayur hingga dugaan keterlibatan Petugas

NEWS - Rabu, 4 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Polisi dan tersangka peredaran narkoba di Lapas Argamakmur

GARUDA DAILY – Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap jaringan bisnis haram narkoba dalam Lapas Argamakmur dengan menahan empat tersangka, yakni JR (40), RP (28), JD (23) dan BY (37), serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit handphone, 2 paket narkoba jenis sabu, alat isap sabu dan tisu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bayu Heri Purwono mengatakan, hal ini bisa terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak lapas.

“Pada Selasa, 27 November 2019, menjelang malam kurang lebih sekitar pukul 18.30 WIB, kita mendapat info dari pihak Lapas Argamakmur bahwa petugas jaga telah mengamankan JR, salah satu napi tamping, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket. Mendapatkan info tersebut, pihak kami langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kasat, Selasa, 3 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan intensif tersangka JR, akhirnya terkuak lah asal-usul barang haram tersebut.

“Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari RP penghuni blok III narkotika, barang haram tersebut merupakan pesanan JD penghuni kamar 9 blok napi umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dalam bungkus makanan, dan menurut pengakuan dari ketiga tersangka bahwa barang didapat dari daerah Lubuk Linggau dan dititipkan kepada BY, karena dia berprofesi sebagai tukang sayur di Argamakmur,” tambah Kasat.

Pihaknya saat ini masih mengejar bandar dan menelusuri dugaan keterlibatan petugas lapas.

“kita akan terus mengejar pengedar dan bandar yang masih berkeliaran tersebut. Terkait mengenai ada atau tidaknya keterlibatan petugas Lapas Argamakmur dan pelaku lainnya, masih kita telusuri lebih detail. Karena perbuatannya ke-4 tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kasat.

Baca juga Mahasiswi Unib Dilaporkan Hilang

Untuk diketahui, JD dan RP merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment