Terkonfirmasi, Pencopotan Pejabat Eselon II Kaur Tanpa Izin Mendagri

PILKADA 2020 - Sabtu, 19 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Bupati Kaur Gusril Pausi dan Petikan Keputusan/net

GARUDA DAILY – Pemberhentian atau pencopotan Jon Harimol dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kaur terkonfirmasi tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Namun Sekda Kaur Nandar Munadi membantah telah melakukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap Jon karena dinilai telah indisipliner.

Dala keterangannya kepada media ini, Nandar menyampaikan bahwa ada dua hal yang melatarbelakangi pemberian sanksi tersebut.

“Jon Harimol itu tidak patuh terhadap beberapa ketentuan kegiatan, salah satunya berdasarkan pengaduan masyarakat ke Inspektorat. Diminta klarifikasi, diundang pakai surat untuk datang hadir mengklarifikasi, tapi sampai tiga kali berturut-turut dipanggil tidak juga hadir di Inspektorat, tanpa keterangan,” sampainya.

“Yang kedua terkait dengan imbauan dari DPRD supaya pejabat OPD itu harus aktif mengikuti kegiatan-kegiatan undangan rapat di DPRD, tapi yang bersangkutan setelah kami kroscek sudah enam kali terakhir berturut-turut tidak hadir,” sambung Nandar.

Oleh sebab itu, terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan Jon dipandang perlu untuk dijatuhi hukuman.

“Untuk hukumannya yaitu pembebasan dari jabatan, jadi intinya ini penjatuhan sanksi,” terang Nandar.

Disinggung perihal seperti apa pengaduan masyarakat yang dimaksud? Ia menjawab terkait kegiatan di OPD yang dipimpin Jon.

“Terkait mungkin kegiatan-kegiatan yang bersangkutan (di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga),” singkatnya.

Karena ini penjatuhan sanksi, jelas Nandar, maka tidak perlu izin dari Mendagri.

“Ini bukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan. Kalau mutasikan tentu ada pergantian pejabat definitif, inikan tidak ada, malah yang ditunjuk pelaksana tugas. Kalau seandainya itu mutasi, kan tentu ada yang diisi, tentu ada kami harus tahu ketentuan harus izin dengan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Terakhir, Nandar menyebutkan pergantian pejabat ini diketahui Bupati Kaur Gusril Pausi.

“Ya tentu, kan SK-nya yang tanda tangan siapa (Gusril Pausi),” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020 yang ditandatangani bupati dan sekda, Jon Harimol dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga dan menjabat jabatan baru sebagai Analis Badan Bencana.

Kendati tidak mempermasalahkannya, Jon sendiri mengaku terkejut terhadap mutasi tersebut.

“Sebenarnya saya agak terkejut kemarin itu, menerima lewat hp SK mutasi. Dari Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga saya dimutasi sebagai Analis Badan Bencana,” ungkapnya.

“Terkait dengan itu tentu saya selaku pegawai negeri tetap bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan sumpah bahwa saya bersedia ditempatkan di mana saja. AllhamdulilLah saya masih jadi pegawai, mengenai jabatan saya juga tidak ada permasalahan secara pribadi ataupun secara kedinasan. Artinya saya tidak ada mengadakan pembelaan diri, saya menerima secara ikhlas,” tutur Jon lebih lanjut.

Mutasi atau versi Nandar bahwa ini adalah penjatuhan sanksi kemudian menciptakan polemik, sebab pada Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Jika melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan undang-undang tersebut atau biasa disebut Undang-Undang Pilkada, sesuai pasal 71 ayat 5 petahana bisa didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU. Selain itu, ada pula ancaman pidana, yaitu penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan pasal 190.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment