Terkait Tuntutan PSU, Alfian; Ini Bukan Soal Politik, Tapi Pelanggaran HAM

PEMILU 2019 - Rabu, 8 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Bawaslu Mukomuko Padlul Azmi Menerima Secara Langsung Hadiah Daster yang DIberikan Massa Pendemo di Depan Kantornya, Kamis (2/5)

GARUDA DAILY – Kendati KPU Mukomuko telah memberikan kesempatan yang seluasnya kepada sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) untuk mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Kota Mukomuko, tuntutan mereka kian lantang. Sinyal yang diberikan KPU Mukomuko tersebut bak api yang memercik tumpahan minyak.

Tokoh masyarakat yang juga terlibat langsung dalam pengajuan PSU tersebut Alfian, menilai kinerja Bawaslu Mukomuko lamban dan sangat lemah.

“Laporan masyarakat masuk tiga hari setelah Pemilu. Memang (Bawaslu) tidak ada kinerja, sangat lemah sekali. Tidak ada rasa tanggung jawab sebagai Bawaslu Mukomuko,” katanya.

Baca Juga Ajukan PSU, PKPI Tuding KPU Lakukan Pelanggaran Pemilu

Lebih jauh, ia menilai apa yang menjadi tuntutannya tersebut bukanlah semata-mata soal kecurangan politik, melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat.

“Apa yang kita lakukan ini bukan semata soal politik, tapi kami sebagai bagian dari masyarakat melihat bahwa ini lebih kepada tindak kejahatan HAM. Hak pilih masyarakat itu dijamin dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga Massa Geruduk Bawaslu, Desak Rekomendasikan Pemilu Ulang

Diketahui sebelumnya, Alfian yang juga salah satu peserta Pemilu 2019 dari Partai PKPI bersama sejumlah masyarakat di Kecamatan Kota Mukomuko melayangkan laporan dugaan tindak kecurangan Pemilu kepada Bawaslu Mukomuko. Melalui sidang yang dilaksanakan Bawaslu Mukomuko, Rabu (1/5) lalu, Alfian selaku pihak pelapor mengatakan, sebanyak 1.394 pemilih yang terdaftar di DPT pada 4 Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 lalu.

“Kami menemukan banyak sekali warga kita tidak bisa ikut memberikan hak suaranya dikarenakan tidak mendapatkan Formulir C6 dari KPPS,” terang Alfian saat membacakan pledoinya.

Kemudian Alfian menjelaskan, masyarakat yang tidak menerima C6 tersebut tidak dapat menggunakan KTP sebagai syarat memilih di TPS.

“KPPS menolak masyarakat untuk memilih dengan alasan kertas suara telah habis. Padahal mereka terdaftar sebagai pemilih sah di DPT, sedang C6 menurut kami hanyalah sebagai himbauan atau pemberitahuan untuk memilih,” kata Alfian.

Baca Juga KPU Mukomuko Beri Sinyal Soal Tuntutan PSU di Kecamatan Kota

Di hari berikutnya, Kamis (2/5) sejumlah masyarakat Kecamatan Kota Mukomuko berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Mukomuko untuk menyampaikan tuntutan yang sama.

“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat. Hak-hak mereka telah diperkosa oleh penyelenggara Pemilu. Ada 1.394 hak pilih masyarakat kita terabaikan di Kecamatan Kota Mukomuko ini,” orasi Weri Tri Kusuma, Koordinator Aksi saat itu. (Yance Askomandala)

BACA LAINNYA


Leave a comment