Terkait Anggaran, Pemkab dan KPU Seluma Dipanggil Kemendagri

POLITIK - Rabu, 9 Oktober 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi

GARUDA DAILY – Pemkab dan KPU Seluma diberikan tenggat waktu hingga 14 Oktober 2019 untuk menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ini berdasarkan hasil pertemuan bersama di Kemendagri RI, 7 Oktober 2019 lalu.

“Kemarin kita sudah mengikuti pertemuan tersebut, pihak Kemendagri telah memberikan waktu hingga 14 Oktober untuk selesaikan kasus tersebut,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, Rabu, 9 Oktober 2019.

Guna menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kemendagri, dalam waktu dekat KPU dan Pemkab akan kembali melakukan rapat bersama mengenai kesepakatan anggaran Pilkada 2020.

“Kalau memang tidak ada kesepakatan, kita kembali akan dipanggil oleh Kemendagri,” ungkap Sarjan.

Baca juga TAPD Pangkas Anggaran, KPU Seluma Galau

Sebelumnya, pihak TAPD Pemkab Seluma hanya menyetujui anggaran sebesar Rp14 miliar, sementara usulan KPU Rp28,5 miliar. 14 miliar, sebut KPU, tidak akan cukup untuk pelaksanaan pilkada.

“Untuk pembayaran gaji PPK dan PPS anggarannya mencapai Rp13,5 miliar, sedangkan anggaran dari Pemda hanya sebesar 14 miliar saja,” ujar Sarjan.

“Kita diminta untuk gaji PPK dan PPS disetarakan sama gaji Panwascam, karena saat ini Panwascam gaji sudah naik sesuai Permenkeu. Kita masih menunggu peraturan dari Permenkeu, namun jika berkaca pada Pileg yang lalu maka gaji PPK lebih besar dari Panwascam,” sambungnya.

Lanjut Sarjan, jika Pemkab masih bertahan dengan pendiriannya, maka dapat dipastikan pelaksanaan pilkada tidak akan maksimal.

“Jangan salahkan kami kalau nanti pelaksanaannya tidak maksimal atau tidak selesai,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment